Hakim PN Tanjung Pandan Vonis Pelaku Narkoba Rianto 2,4 Tahun

0 306

Foto : Terdakwa Rianto saat di persidangan PN Tanjung Pandan, Belitung. (Rio)

BELITUNG,BabelToday.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun empat bulan kurungan penjara terhadap terdakwa Rianto (36).

Terdakwa divonis terkait perkara kepemilikan 0,78 gram narkotika jenis sabu, vonis majelis hakim tersebut diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (23/6/2021).

Sebelumnya terdakwa penyalagunaan narkotika jenis sabu ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung yakni 5 tahun enam bulan penjara. Putusan tersebut lebih ringan dari pada tuntutan jaksa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Himelda Sidabalok dan didampingi Elisabeth Juliana dan Endi Nursatria berpendapat, terdakwa dinilai bersalah sesuai fakta-fakta hukum dalam persidangan, mulai dari saksi dan keterangan terdakwa.

Sebagaimana disebutkan jika perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU, Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara hal-hal lain yang dianggap memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas dan memerangi peredaran gelap narkotika. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Selain itu, majelis hakim pengadilan setempat pun memerintahkan jika barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram agar dirampas untuk dimusnahkan.

“Mengembalikan barang bukti sepeda motor kepada yang berhak. Membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sebesar 5 ribu rupiah,” sebut hakim ketua, Himelda Sidabalok SH seraya mengetuk palu.

Pasca mendengarkan pembacaan vonis, terdakwa menerima hukuman tersebut. Sedangkan JPU Kejari Belitung Karina yang hadir dalam persidangan menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya Yaput Rianto (36) diamankan Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung pada, Rabu (20/1/2021) lalu. Polisi menemukan sabu 0,78 gram yang tersimpan di kotak rokok milik terdakwa.

Saat dilakukan penangkapan, terdakwa (Rianto) sedang melintas di Jalan Padang Tekukur, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjung Pandan, Belitung. (Rio)

Leave A Reply

Your email address will not be published.