Hina Profesi Wartawan, Pemilik Daging Ayam Beku Lakukan Pelanggaran Hukum

0 13

BABELTODAY.COM, PONTIANAK – Miris sekali perbuatan melawan hukum soal tantangan dan penghinaan yang diucapkan HI kepada awak media. Hal ini dilakukan HI, yang berprofesi sebagai pengusaha daging ayam beku yang di datangkan dari Jakarta ke Pontianak, Kalbar, pada hari Selasa 15 Oktober 2024, sekitar pukul empat sore.

Ucapan penghinaan yang dilontarkan HI sang pengusaha tersebut kepada salah satu tim ivestigasi gabungan awak media melalui telpon seluler WhatsApp setelah kegiatan usahanya ditayangkan oleh beberapa media online nasional kemarin.

Sebelumnya, tim Ivestigasi gabungan menemukan aktivitas pembongkaran daging ayam sudah dibekukan di dalam satu mobil kontainer di komplek Ruko Pasar Anggrek, Jalan Yam Sabran, Tanjung Hulu, Pontianak Timur.

Untuk mengetahui kebenarannya, awak media langsung konfirmasi kepada sang pemilik bernama HI. Mengetahui kegiatan ini dipantau oleh awak media, HI selaku pemilik usaha resah kepanasan, lalu hina Wartawan dengan mengatakan wartawan tidak tau aturan dan asal tulis.

Adapun kronologis kejadian yang sebenarnya dari hasil temuan ivestigasi tersebut adalah, tim gabungan ivestigasi mata elang awak media setelah menemukan kegiatan, tim sudah menemui pemilik dan sudah bertanya berbicara serta sudah melakukan SOP 5 W /1 H sebagaimana kode etik jurnalis di lapangan.

Dalam pertemuan itu tim gabungan ivestigasi awak media mempertanyakan ijin. Kemudian dijawab HI bahwa ada ijin. Namun tidak ada satupun dokumen atau apa yang ditunjukan. Namun yang ditemukan oleh awak media dilapangan tidak sesuai.

Karena terlihatu hanya lokasi ruko aktivitas tempat pembongkaran ayam beku tidak memiliki antara lain:
– Papan Plang Izin Usaha
– Tidak standar KBLI nomor 10120 dan 46322
– Tidak memiliki TPS standar aturan Dinas Perdagangan
– Tempat pembongkaran area ruko dua lantai, bukan komplek pergudangan
– Tidak memiliki IPAL.

Dan anehnya, sang pemilik HI mengatakan dirinya hanya beli dari Jakarta sumber bahan baku ayam potong yang dibekukan. Dan dirinya tidak mengetahui tepatnya di Jakarta mana lokasi serta ijin pemotongan ayam tersebut.

Tim juga meminta jika ada pemilik HI menunjukan dokumen Karantina Dinas Pertanian Dan Peternakan Hewan Potong, namun pertanyaan tim ivestigasi gabungan mata elang awak media diacuhkan oleh HI.

Adanya kerancuan jawaban sang pemilik HI, maka awak media mencurigai kalau diduga tempat usaha tersebut melanggar aturan KBLI dan perundang-undangan yang berlaku.

Oknum pengusaha tersebut jelas diduga sudah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghina serta melecehkan progesi wartawan. Yang jepas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Yaitu undang-undang yang mengatur hak-hak, ketentuan, dan prinsip penyelenggara pers di Indonesia. Undang-undang ini disahkan pada 23 September 1999 oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie dan Sekretaris Negara Muladi.

Beberapa isi dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah:

– Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

– Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang penyiarannya.

– Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dan gagasan.

– Pers nasional wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.

– Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.

– Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pers juga salah satu pilar ke empat UU$ 45 Pasal 28 F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Dan melakukan perbuatan melawan hukum tentang UU informasi publik yang berbunyi:  Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik adalah UU No. 14 Tahun 2008 yang diundangkan pada 30 April 2008. UU ini mengatur tentang hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, serta kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi.

UU Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk:

– Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, proses, dan latar belakang kebijakan publik

– Memfasilitasi pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya

– Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses penentuan kebijakan publik

UU Keterbukaan Informasi Publik mengatur beberapa hal, di antaranya:

Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik

Badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana

Badan publik wajib membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi Pelanggaran terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik diancam hukum pidana.

Perlu publik dan para pengusaha mengerti tentang isi dan fungsi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, mengatur beberapa hal terkait pemberitaan, diantaranya:

Pers nasional wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah.

Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.

Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.

Hak koreksi adalah hak siapa saja untuk mengoreksi informasi yang menilai ada yang tidak sesuai dengan fakta pemberitaan salah.

Dasar perbuatan melawan hukum penghinaan oleh sang pengusaha daging ayam beku, HI, jelas bertentangan dengan UU. Jadi jika memang HI memiliki usahanya lengkap KBLI dan aturan pemerintah pusat dan perda daerah, kenapa harus risih dan terlontar bahasa-bahasa penghinaan terhadap wartawan?

Dan sang pengusaha HI melalu telepon WhatsApp malah akan membayar preman atau orang bayaran untuk melakukan perbuatan jahat terhadap wartawan, dan semua terekam jelas dalam rekaman telepon seluler WhatsApp.

Diharapkan APH dan pihak pihak terkait segera tindak tegas pelaku HI sebagai pengusaha menghina profesi wartawan dalam menjalankan tugas sesuai SOP jurnalistik. (Red/*)

Sumber : Tim Gabungan Ivestigasi Mata Elang Awak Media

Leave A Reply

Your email address will not be published.