BabelToday.com, Bogor – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengingatkan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi. Peran tersebut diperlukan untuk mewujudkan misi Asta Cita yang digagas Presiden dan Wakil Presiden RI sebagai landasan menuju Indonesia Emas 2045. Kamis (7/11/2024).
Pesan itu disampaikan Jaksa Agung saat berbicara di forum Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024 yang diselenggarakan Kamis 7 November 2024 di Sentul, Bogor.
Rapat ini dihadiri para Menteri Koordinator, Menteri, Kepala Lembaga, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, para Kepala Daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dari seluruh wilayah Indonesia.
“Kejaksaan memiliki komitmen tinggi untuk menjalankan misi ini dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas dalam penegakan hukum, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Jaksa Agung.
Menurut Jaksa Agung, salah satu misi Asta Cita tersebut adalah . Salah satu misi penting tersebut adalah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.
Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung mengungkapkan keprihatinannya terkait Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang mengalami penurunan. Berdasarkan laporan Transparency International Indonesia pada awal tahun 2024, IPK Indonesia stagnan di angka 34 dan peringkatnya turun dari 100 menjadi 115.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto juga mengingatkan bahwa kebocoran anggaran negara mencapai sekitar 30% yang terjadi melalui berbagai sektor, seperti belanja nasional, pendapatan pajak, dan penerimaan negara lainnya.
Langkah Kejaksaan memberantas korupsi di berbagai sektor yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat seperti korupsi sektor CPO (minyak goreng), impor garam dan gula, serta pengelolaan dana investasi negara seperti kasus ASABRI dan JIWASRAYA.
Pada kesempatan ini, Jaksa Agung juga menekankan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri. Setiap aparatur negara harus memegang nilai-nilai integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas sebagai langkah awal pencegahan korupsi. “Selain itu, pimpinan unit kerja di pemerintahan juga diimbau untuk menjunjung tinggi nilai-nilai anti korupsi sebagai panutan di lingkungan kerjanya,” ujar Jaksa Agung.
Salah satu upaya yang bisa dijalankan adalah penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran negara harus dilandaskan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Langkah-langkah preventif ini mencakup penerapan prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, serta pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan preventif maupun represif. Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan memberikan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah untuk meminimalisir perilaku koruptif,” imbuh Jaksa Agung.
Lebih jauh, Jaksa Agung juga menjelaskan pendekatan baru dalam pemberantasan korupsi yang berfokus pada pemulihan kerugian negara dengan menelusuri dan merampas aset-aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Dengan rapat koordinasi ini, Jaksa Agung berharap ajang ini tidak hanya menjadi kegiatan rutin, melainkan juga dapat memperkuat sinergi antar instansi pemerintahan, khususnya unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dalam upaya bersama mencegah dan memberantas korupsi di daerah masing-masing.
Dengan semangat kebersamaan dan sinergi, Jaksa Agung berharap Indonesia dapat menjadi bangsa yang lebih maju, adil, dan makmur, menuju visi Indonesia Emas Tahun 2045 yang terbebas dari korupsi. (Red/*)
Sumber: Puspenkum Kejagung