*Jejak Kasus 8 Ton Pasir Timah Terendus, FR Diamankan Dit Polairud Polda Babel*

0 5

BELITUNG TIMUR – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali mengembangkan kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal seberat kurang lebih 8 ton di Kabupaten Belitung Timur.

Dalam pengembangan perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial *FR*, yang disebut berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) dalam aktivitas pengangkutan pasir timah tersebut.

FR diamankan petugas di sebuah rumah di Desa Padang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, FR diamankan setelah penyidik memperoleh keterangan dari dua orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi pengungkapan kasus tersebut.

“FR yang diketahui perannya sebagai koordinator lapangan dalam kasus 8 ton pasir timah di Belitung Timur sudah diamankan oleh Ditpolairud Polda Bangka Belitung pada hari ini, Rabu 23 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Agus dalam konferensi pers di Mapolda Babel.

Setelah diamankan, FR langsung dibawa ke Mako Polairud Polda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, dua orang yang sebelumnya diamankan, yakni *HL (51)* selaku sopir dan *AD (25)* sebagai kuli angkut, memiliki status hukum berbeda. HL telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, sedangkan AD masih diperiksa sebagai saksi.

Agus menjelaskan, keterlibatan FR mulai terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap HL dan AD. Dari keterangan yang diperoleh, terdapat seorang lainnya yang disebut memberikan perintah untuk melakukan pengangkutan pasir timah tersebut.

“Dari keterangan itu, tim melakukan penyisiran di sekitar lokasi pelabuhan, termasuk pencarian dan penggeledahan di sebuah gudang tempat pengambilan timah tersebut. Namun, keberadaan FR belum ditemukan,” jelasnya.

Penyidik kemudian melanjutkan pencarian hingga akhirnya FR berhasil diamankan di sebuah rumah di Desa Padang, Belitung Timur.

Menurut Agus, dugaan modus dalam perkara ini berkaitan dengan pengangkutan pasir timah tanpa izin yang rencananya akan dikirim ke luar Pulau Belitung.

Atas perkara tersebut, para pelaku dipersangkakan dengan *Pasal 161 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).*

Pasal tersebut, sebagaimana disampaikan kepolisian, memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Namun, kepolisian mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan terhadap pihak-pihak yang diperiksa sebelum proses penyidikan selesai.

“Kami dari pihak kepolisian berharap masyarakat tidak menarik kesimpulan berdasarkan opini yang berkembang tanpa mendasari hasil pemeriksaan ataupun fakta penyidikan yang dilakukan oleh penyidik,” tegas Agus.

Ia juga memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami juga memastikan bahwa penyidik bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel dalam proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” pungkasnya.

*Sebelumnya, Polisi Sita 8 Ton Pasir Timah*

Kasus ini bermula ketika Dit Polairud Polda Babel menggagalkan dugaan penyelundupan pasir timah di wilayah Kabupaten Belitung Timur pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Operasi tersebut berlangsung di *Pelabuhan Roda Emas, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.* Dari lokasi, petugas mengamankan sekitar *160 kampil pasir timah dengan berat kurang lebih 8 ton.*

Dalam operasi itu, polisi turut mengamankan HL (51), yang disebut berperan sebagai sopir, serta AD (25), selaku kuli angkut.

Dari pemeriksaan terhadap keduanya, penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan FR yang disebut memiliki peran sebagai koordinator lapangan.

Setelah dilakukan pencarian dan pengembangan, FR akhirnya berhasil diamankan pada Rabu (23/9/2026).

Kini, penyidik Dit Polairud Polda Babel masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian perkara tersebut, termasuk peran masing-masing pihak dalam dugaan pengangkutan pasir timah tanpa izin. (Ikmal Hakim/KBO Babel)

BabelToday.Com : Mega Lestari ✍️

Leave A Reply

Your email address will not be published.