Foto : Ilustrasi judi online. (net)
* Polda Babel Belum Berikan Keterangan Resmi Soal Della Tak Penuhi Panggilan
PANGKALPINANG,Babeltoday.com – Rencana pihak penyidik Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kep Bangka Belitung (Babel) meminta keterangan atau klarifikasi terhadap Della Septiani (20) selegram asal Kota Belinyu, Kabupaten Bangka, Senin (15/5/2023)) tertunda terkait perkara kasus dugaan tindak pidana UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yakni mempromosikan iklan bermuara tindak perjudian online.
Padahal sebelumnya pihak Subdit V (Siber) Dit Reskrimsus Polda Kep Babel telah melayangkan surat resmi yang ditujukan langsung kepada Dela Septiani guna dimintai keterangan atau klarifikasi terkait perkara yang menyeret wanita berdarah etnis keturunan ini.
Dalam surat panggilan polisi itu disebutkan jika Della akan dimintai keterangan pada hari itu sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Subdit V (Siber) Polda Kep Babel.
Sebelumnya, Senin (15/5/2023) pagi sekitar pukul 09.00 WIB sejumlah awak media (wartawan) terlihat sudah menunggu kehadiran Della datang ke Polda Kep Babel. Namun hingga waktu menunjukkan pukul 12.00 WIB diduga Della pun tak terlihat mendatangi gedung Polda Kep Babel.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kep Babel, AKBP Jojo Sutarjo saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App (WA), Senin (15/5/2023) siang belumlah memberikan keterangan. Meski diketahui pesan WA yang disampaikan tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) terbaca.
Sebagaimana berita yang pernah dilansir oleh media ini sebelumnya disebutkan jika Amoy Belinyu ini tersandung kasus ITE diduga berawal dirinya mengiklankan website atau link judi online melalui sarana media sosial (Medsos) atau akun Instagram miliknya dengan nama akun @dellaseptt.
Namun tanpa diduganya, postingan iklan diduga bermuara tindak perjudian online justru terpantau oleh tim Siber Subdit V Dit Reskrimsus Polda Kep Babel hingga akhirnya Amoy memiliki paras cantik kini mesti berurusan dengan pihak berwajib (kepolisian).
Terkait perkara/kasus ini Della pun bakal terancam atas dugaan tindak pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi,Transaksi Elektronik (ITE).
Sebagaimana sesuai isi Pasal 27 ayat (2) UU Nomor : 19 Tahun 2016 disebutkan larangan perbuatan yang bermuatan perjudian. Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Meski begitu, tim KBO Babel kembali mencoba menghubungi yang bersangkutan (Della) melalui pesan messenger di akun IG @dellaseptt maupun dihubungi langsung melalui sambungan call IG, Selasa (16/5/2023) siang sekitar pukul 13.05 WIB namun tak ada jawaban. (KBO Babel/tim)