Kasus Penyelundupan Timah di Pelabuhan Nyatoh Belitung, Polda Babel Tetapkan 14 Tersangka

0 38

Babeltoday.com, Pangkalpinang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung resmi menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah di Pelabuhan Nyatoh, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung. Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyelidikan intensif yang digelar sejak pengungkapan kasus pada Minggu (9/3/2025) dini hari.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah menjelaskan perkembangan kasus ini kepada media pada Selasa (11/3/2025) siang.

“Hasil dari pemeriksaan penyidik, sudah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan ini,” ujar Fauzan melalui keterangan tertulisnya.

Menurut Fauzan, semua tersangka telah ditahan sejak Senin (10/3/2025). Dari total 14 tersangka, sebanyak 12 orang telah dipindahkan ke Rutan Mapolda Babel, sedangkan dua lainnya masih ditahan di Rutan Mapolres Belitung.

“Tadi kita dapat infonya, 12 tersangka sudah dijemput dan kini dibawa ke Mapolda Babel. Untuk 2 tersangka masih ditahan di rutan Polres Belitung,” tambahnya.

Barang Bukti Diamankan

Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Babel juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan penyelundupan pasir timah tersebut. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 452 karung pasir timah, tiga unit mobil truk, serta satu unit mobil Toyota Fortuner.

“Sementara itu info dari penyidik. Jika ada informasi baru akan kami sampaikan kembali,” ujar Fauzan menegaskan.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus penyelundupan ini berhasil diungkap oleh tim gabungan dari Polda Bangka Belitung dan Polres Belitung setelah menerima informasi terkait adanya aktivitas penyelundupan pasir timah dari Pelabuhan Tanjung RU menuju Pelabuhan Nyatoh di Desa Petaling, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah pada penemuan dua unit mobil truk yang diduga bermuatan pasir timah. Kedua truk tersebut ditemukan sedang bersembunyi di kawasan hutan Desa Petaling.

Setelah memastikan keberadaan kendaraan tersebut, tim melakukan pemantauan intensif. Ketika kedua truk mulai bergerak, tim segera membuntutinya hingga akhirnya tiba di Pelabuhan Nyatoh. Di lokasi tersebut, aparat langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi bersama dengan barang bukti yang ditemukan.

Hingga saat ini, Polda Babel masih mendalami keterlibatan pihak lain serta mengembangkan informasi baru yang mungkin muncul dari hasil penyelidikan. Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah memastikan bahwa pihaknya akan terus memberikan informasi terbaru kepada masyarakat terkait perkembangan kasus ini.

“Sementara itu info dari penyidik. Jika ada informasi baru akan kami sampaikan kembali,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena tidak hanya melibatkan barang bukti bernilai tinggi, tetapi juga mengindikasikan adanya jaringan penyelundupan yang terorganisir. Polda Babel diharapkan dapat menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi menjaga integritas hukum dan kepentingan masyarakat Bangka Belitung. (Sumber: Timelines.id, Editor: KBO-Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.