Kebijakan Pengalihan Honorer Ke Outsourcing Timbulkan Keresahan Hingga Menuai Protes

0 1,601

Foto : Ilustrasi Tenaga Honorer. (int)

PANGKALPINANG,Babeltoday.com – Para pegawai honorer yang bertugas di sejumlah instansi atau lembaga pemerintah dikabarkan bakal dialihkan (alih daya) ke pihak swasta atau ke perusahaan penyalur tenaga kerja (Outsourcing) termasuk para tenaga honorer di lingkup intansi Balai Pengkajian Mutu & Pendidikan Bangka Belitung (BPMP Babel).

Namun kebijakan tersebut meski baru sebatas wacana, namun sejumlah tenaga honorer di lingkungan intansi BPMP Babel diduga merasa resah dan panik karena mengajukan kebijakan alih daya atau diserahkan ke pihak perusahaan Outsourcing dan etap diterapkan maka menurut salah seorang tenaga honorer (sekuriti), Haidar justru akan berdampak negatif terhadap nasib para tenaga honorer yang serupa berstatus seperti itu.

“Jelas kebijakan itu sangat merugikan kami sebagai tenaga honorer di intansi itu (BPMP Babel – red),” sebut Haidar kepada tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) belum lama ini di Pangkalpinang.

Alasan lainnya menurut Haidar, jika nanti kebijakan tersebut tetap diterapkan di lingkungan tempat ia bekerja sudah pasti menurutnya sistem gaji yang diterima oleh para Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk ia dipastikanya bakal lebih rendah dibandingkan gaji yang diterima tiap bulan dari intansi bekerja di tempatnya selama ini (BPMP Babel).

Haidar sendiri mengakui adanya wacana soal kebijakan alih daya tersebut sebelumnya pula sempat disampaikan oleh seorang pejabat di lingkungan intansinya (BPMP Babel) kepada seluruh tenaga honorer. Bahkan dirinya sempat mengambil langsung hal itu kepada atasan di intansinya serta dasar akan menerapkan kebijakan atas daya tersebut.

“Sempat pula kami tanyakan soal kebijakan itu dan apa yang menjadi dasar jika kebijakan tersebut diterapkan,” tegas Haidar.

Terlebih ia sendiri mengaku menjadi tenaga honorer di intansi BPMP Babel terhitung sudah cukup lama atau selama 14 tahun. Meski menurutnya pula gaji atau pendapatan yang ia terima tiap bulan tak sesuai ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) namun hal tersebut masih dimakluminga.

“Sebaliknya jika aturan atau kebijakan baru yang diterapkan jelas ini akan menimbulkan polemik di kalangan para tenaga honorer,” tegasnya.

Oleh karena itu Haidar berharap pihak pemerintah dapat mengkaji kembali terkait wacana kebijakan aturan daya sumber daya manusia khususnya para tenaga honorer atau PPPK tersebut karena dinilainya sangat merugikan.

Terkait hal ini pula tim KBO Babel mencoba mengonfirmasi ke salah seorang pejabat di lingkungan BPMP Babel, Desiana diketahui sebagai pejabat yang berwenang menangani masalah tenaga honorer atau PPPK namun sayangnya tak ada tanggapan dari yang bersangkutan meski sempat dihubungi melalui pesan Whats App (WA), Selasa (2/1/2024) sakit.

Tak hanya di lingkungan intansi BPMP Babel dalam waktu dekat ini akan diterapkan kebijakan alih daya, tenaga honorer atau PPPK, namun informasi yang berhasil dihimpun tim KBO Babel pun menyebutkan pula kebijakan serupa pun akan diterapkan di lingkungan Kantor Bahasa Provinsi Babel.
(KBO Babel/tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.