Kediaman Kadus Kampung Monyet Diduga Tempat Penampungan Pasir Timah Ilegal?

0 294

Foto : Inilah kediaman Kadus Semujur Atas, Su diduga dijadikan tempat penampungan sementara pasir timah. (Mai)

* inilah Rangkaian Peredaran Timah Hingga Masuk Ke Perusahaan Semelter

BANGKATENGAH,Babeltoday.com – Perolehan hasil aktifitas penambangan liar biji timah di kawasan pemukiman warga Kampung Monyet (Dusun Semujur Atas), Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah diduga telah melibatkan seorang oknum tokoh masyarakat (tomas) atau kepala dusun setempat.

Informasi ini disampaikan oleh ketua Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia Provinsi Bangka Belitung (LMR-RI) Babel, Kaaf Maijen kepada tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel), Rabu (5/4/2023) siang di Pangkalpinang.

“Informasi yang kita dapat di lapangan serta laporan dari masyarakat jika hasil perolehan aktifitas tambang di lokasi itu ditampung di kediaman oknum Kadus setempat,” ungkap Maijen.

Pernyataannya pun diyakini Maijen lantaran sebelumnya ia bersama tim LMR-RI Babel sempat meninjau langsung sekaligus hasil investigasi yang dilakukan pihaknya terkait keberadaan aktifitas tambang di kawasan pemukiman warga Kampung Monyet.

“Pasir timah itu ditampung di sana (rumah Kadus — red) dan malam hari pasir timah itu diangkut keluar,” terang Maijen.

Lanjutnya, kronologis ‘barang haram’ berupa pasir timah itu usai ditampung sementara di kediaman oknum Kadus, malam hari diangkut keluar guna dibawa ke kediaman seorang oknum kolektor timah berinisial Aw.

“Di kediaman Aw ini sekaligus sebagai tempat penggorengan biji timah di daerah Kayu Besi Mesu, Pangkalan Baru. Nah terakhir barang itu disetor ke oknum bos besar timah berinisial AB,” terang Maijen menceritakan alur peredaran pasir timah dari kegiatan tambang ilegal di kawasan Kampung Monyet.

Foto : Tampak pekerja tambang sedang mengangkut pasir timah guna dibawa ke dalam kediaman Kadus. (Mai)

Tak sampai di situ, barang (sejumlah pasir timah) yang disetor ke AB, menurut Maijen selanjutnya dikirim ke salah satu perusahaan peleburan biji timah di daerah kawasan wilayah Kabupaten Bangka Tengah.

“Jadi seperti itu rangkaian peredaran timah ilegal dari kegiatan tambang di kawasan Kampung Monyet. Silahkan APH yang mengembangkan penyelidikan kasus ini,” tegas Maijen.

Terkait kasus tambang ini tim KBO Babel pun sempat mencoba menghubungi oknum Kasus Semujur Atas, Su melalui pesan WA, Rabu (5/4/2023) malam sekitar pukul 18.33 WIB terkait aktivitas tambang timah diduga ilegal di lahan miliknya sekaligus kediaman miliknya diduga dijadikan tempat penampungan sementara.

Namun sayangnya Su tak memberikan jawaban, bahkan sempat dihubungi langsung melalui sambungan nomor ponselnya, Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 18.34 WIB tetap tak ada jawaban meski nada dering ponsel terdengar tersambung. (KBO Babel/Tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.