Kejati Babel Tangguhkan Penahanan 7 Tersangka Pengrusakan KIP CBL, Mungkinkah Ada Intervensi Pihak Lain?
Foto : Tim penyidik Dit Polair Polda Kep Babel saat menggelar kegiatan olah TKP di atas KIP CBL pasca aksi demo berakhir anarkis hingga menyeret 7 orang tersangka. (Ist)
BANGKA,Babeltoday.com – Penegakan hukum tentunya tak ‘pandang bulu’ dalam upaya menegakan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesiq, terlebih selaku aparat penegak hukum (APH) pun tentunya memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya selaku APH.
Saat ini diketahui, pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) dikabarkan sedang menangani perkara 7 (tujuh) tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pengrusakan kapal isap produksi (KIP) milik perusahaan PT Citra Bangka Lestari (CBL) yang beroperasi di perairan Bedukung, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.
Atas kejadian tersebut akhirnya perkara ini pun berlanjut ke proses hukum dalam penanganan pihak kepolisian Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Polda Kep Babel hingga akhirnya menyeret sedikitnya 7 orang nelayan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tujuh nelayan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masig diketahui Suhardi alias Ngikiw (49), Haryadi alias Beje (49). Selain itu para pelaku lainnya Heri Susanto als Nawi (36), Edi Hawanto (40), Panisila (54) dan Arman Juriadi (27) termasuk Yuliantara alias Kadir (33) justru oleh pihak kepolisian tidak dilakukan penahanan sebaliknya para tersangka pun mendapatkan penangguhan penahanan.
Setelah berjalan proses penanganan hukum, dan selanjutnya berkas perkara 7 tersangka berikut barang bukti akhirnya diserahkan pihak Dit Polair Polda Kep Babel, Rabu (3/11/2021) siang kepada pihak Kejati Babel.
Usai menjalani pemeriksaan di Kejati Babel, Rabu (3/11/2021) siang itu berkas perkara para tersangka berikut barang bukti lainnya dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka. Bahkan tersiar kabar jika para tersangka pengrusakan KIP CBL justru saat itu tak dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan selain mendapat penangguhan pehananan dari pihak penyidik Dit Polair Polda Kep Babel.
Kabar ‘miring’ lainnya sempat pula terdengar soal desas-desus jika diduga ada segelintir oknum yang mencoba mengintervensi APH dalam memproses kasus pengrusakan KIP CBL tersebut. Bahkan usai pelimpahan dari pihak Kejati Babel ke pihak Kejari Bangka, Rabu (3/11/2021) siang telah tersiar kabar jika para tersangka tak ditahan.
Mendapat kabar miring tersebut tim media ini pun mencoba menghubungi salah satu pejabat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahahan (Rutan) Bukit Semut, Sungailiat guna mengkonfirmasi perihal informasi para tersangka apakah telah dititip di Rutan setempat.
“Belum ada titipan para tersangka dari pihak Kejaksaan (kasus KIP CBL — red),” kata pejabat itu kepada tim media ini, Kamis (4/11/2021) siang.
Hal ini pun terungkap saat tim media ini mencoba mengkonfirmasi langsung pihak Kejari Bangka melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bangka, M Nendri Ardiyanto SH.
Diterangkan Nendri jika penangguhan penahanan para tersangka tersebut berdasarkan adanya permohonan dari pihak keluarga para tersangka yakni para istri tersangka. Alasan lainnya dikarenakan awal proses hukum di penyidik kepolisian (Ditpolair Polda Kep Babel) pun para tersangka tak dilakukan penahanan.
“Waktu di penyidik ada penangguhan, tidak ditahan. Pas tahap 2 (P-21 — red) di Kejati Babel kmren ada permohonan dari istri-istri para terdakwa untuk tidak ditahan, jdi kmren juga tidak ditahan,” kata Nendri dalam pesan singkatnya melalui What’s App (WA), Kamis (4/11/2021) siang. (Tim)