Kemenkumham Babel dan ABPEDNAS Gelar Bimbingan Teknis Penyusunan Peraturan Desa untuk BPD

0 10

BabelToday.com, Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bekerja sama dengan Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPD ABPEDNAS) Provinsi Bangka Belitung, menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari seluruh kabupaten di provinsi ini. Selasa (12/11/2024).

Program ini berfokus pada peningkatan kapasitas BPD dalam menyusun dan menerapkan peraturan desa atau Perdes yang efektif dan akomodatif.

Kegiatan yang diadakan di Hotel Grand Safran, Pangkalpinang, ini berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 November 2024 dan diikuti oleh 200 peserta yang berasal dari enam kabupaten di Provinsi Bangka Belitung.

Bimbingan teknis ini merupakan upaya konkret untuk memperkuat kapasitas BPD dalam menjalankan peran sebagai badan yang berwenang dalam legislasi desa dan penyalur aspirasi masyarakat di tingkat lokal.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung menunjuk Ismail, S.H., M.H., seorang pejabat perancang peraturan perundang-undangan ahli madya, sebagai narasumber dalam kegiatan ini.

Dalam sesi pembukaan, Ismail menjelaskan bahwa peraturan desa memiliki peran penting sebagai kerangka hukum untuk mendukung kebijakan pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan yang efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Peraturan desa yang baik memungkinkan pemerintahan desa berjalan dengan lebih efektif dan efisien, serta dapat memberikan manfaat nyata kepada masyarakat desa dari berbagai program pembangunan yang dilaksanakan,” ujar Ismail.

Menurutnya, BPD dan kepala desa memiliki tanggung jawab bersama dalam penyusunan peraturan desa yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan pemerintahan desa.

Tanpa peraturan desa yang baik, setiap kebijakan atau program dapat berjalan tanpa arah yang jelas dan berpotensi menimbulkan masalah di masa depan.

Ismail juga menyoroti pentingnya kualitas anggota BPD yang harus memenuhi lima indikator utama: kapabilitas, akseptabilitas, responsibilitas, sosiabilitas, dan akuntabilitas.

“Kelima indikator ini adalah tolok ukur ideal yang diharapkan dimiliki oleh setiap anggota BPD, agar mereka mampu berperan sebagai legislator dan pengawas yang efektif. BPD yang berkualitas akan mampu menciptakan demokratisasi di desa dan melindungi hak-hak masyarakat secara adil,” lanjutnya.

Selain membahas kualitas personal yang harus dimiliki anggota BPD, Ismail juga menekankan pentingnya kemahiran dalam menyusun peraturan desa yang bisa mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan ketentraman.

Dalam penyusunan Perdes, BPD memiliki hak untuk mengajukan rancangan, merumuskannya, dan menetapkannya bersama pemerintah desa.

Menurut Ismail, keberadaan Perdes sangat vital, karena desa yang memiliki dasar hukum yang kuat akan memiliki panduan jelas dalam melaksanakan setiap aktivitas pemerintahan dan pembangunan.

Dalam kegiatan bimbingan teknis ini, peserta diberikan pemahaman mendalam tentang teknis penyusunan dan praktik langsung dalam merumuskan peraturan desa.

BPD diajarkan mengenai bagaimana cara menyusun peraturan yang efektif serta berdampak positif pada masyarakat desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi salah satu rujukan utama dalam pelatihan ini.

Regulasi ini menegaskan peran BPD dalam menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta memungkinkan masyarakat untuk mengajukan usulan mengenai rancangan Perdes melalui BPD. Dengan demikian, setiap kebijakan desa dapat benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.

Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa Kemenkumham Bangka Belitung akan terus mendukung pembinaan hukum di semua sektor, termasuk di pemerintahan desa.

Menurutnya, efektivitas dan keberhasilan penegakan hukum ditentukan oleh tiga unsur utama: struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.

“Struktur hukum melibatkan aparat penegak hukum, substansi hukum mencakup perangkat perundang-undangan, dan budaya hukum adalah hukum yang hidup dalam masyarakat. Ketiga aspek ini harus terpenuhi agar sistem hukum dapat berjalan dengan efektif,” kata Ismail mengakhiri sesi bimbingan.

Melalui program ini, Kemenkumham Bangka Belitung dan ABPEDNAS berharap bahwa seluruh anggota BPD di Bangka Belitung dapat memiliki pemahaman yang lebih baik dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap pemerintah desa.

Dengan kemampuan tersebut, diharapkan BPD dapat menyusun peraturan desa yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa pemerintah desa dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan demokratis. (Mung Harsanto/KBO Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.