BabelToday.com, Manggar – Konflik yang melibatkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Bayu Priyambodo, dengan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Beltim, Fahrudiansyah, kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya Fahrudiansyah melaporkan Bayu atas dugaan penganiayaan berat berdasarkan hasil visum dari salah satu puskesmas setempat, kini giliran Bayu yang melaporkan balik Fahrudiansyah atas dugaan keterangan palsu. Jumat (8/11/2024)
Pada Jumat, 8 November 2024, Bayu Priyambodo didampingi kuasa hukumnya, Cahya Wiguna, S.H., M.H., resmi membuat laporan di Polres Belitung Timur. Menurut Cahya, laporan tersebut diajukan berdasarkan dugaan bahwa keterangan yang diberikan Fahrudiansyah sebagai pelapor dianggap tidak sesuai dengan fakta dan bisa dikategorikan sebagai perbuatan memberikan keterangan palsu, yang diatur dalam Pasal 242 ayat 1 KUHP.
Ancaman pidana untuk tuduhan ini, tambah Cahya, bahkan lebih berat dibanding pasal yang disangkakan dalam kasus penganiayaan tersebut, yakni dengan hukuman hingga 7 tahun penjara.
“Kami menduga adanya keterangan yang tidak benar di bawah sumpah yang diberikan oleh pelapor atau saksi-saksi lain dalam kasus ini. Semua pihak yang memberikan kesaksian dalam proses penyidikan diharuskan bersumpah dan keterangannya dicatat dalam berita acara sumpah. Kami sangat yakin bahwa ada ketidaksesuaian dalam keterangan tersebut,” ujar Cahya di hadapan awak media.
Cahya menyebutkan, sebagai warga negara, Bayu memiliki hak yang sama di mata hukum untuk menyampaikan laporan pidana jika terdapat indikasi perbuatan melawan hukum dari pihak lain.
“Kami memperjuangkan hak Bayu sebagai warga negara yang berhak mendapat keadilan. Equality before the law, prinsip kesetaraan hukum, berlaku bagi semua pihak, baik pelapor maupun terlapor,” lanjut Cahya.
Kembali ke kronologi kasus ini, Fahrudiansyah sebelumnya mengklaim dirinya mengalami luka akibat tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bayu Priyambodo. Tuduhan tersebut diperkuat oleh hasil visum yang menunjukkan adanya luka pada tubuh Fahrudiansyah.
Namun, Bayu membantah keras tuduhan itu. Ia bersikukuh bahwa luka yang dialami Fahrudiansyah bukan akibat tindakannya. “Sejak awal proses penyelidikan hingga tahap penyidikan saat ini, kami konsisten menyatakan bahwa luka yang dialami pelapor bukan perbuatan saya,” tegas Bayu.
Cahya menambahkan bahwa dalam laporan baliknya, Bayu dan tim hukumnya telah mengumpulkan bukti-bukti serta kesaksian yang mereka yakini dapat memperkuat bahwa tuduhan penganiayaan tersebut tidak berdasar.
“Kami sangat yakin 100% bahwa alat bukti dan saksi-saksi yang kami ajukan memperkuat pernyataan klien kami. Kami yakin kebenaran akan terungkap,” ucap Cahya.
Lebih lanjut, Cahya menyatakan bahwa tuduhan penganiayaan yang dialamatkan kepada Bayu tidak memiliki landasan kuat. Menurutnya, keterangan yang diberikan oleh Fahrudiansyah kepada pihak berwenang tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.
“Keterangan atau tuduhan palsu yang disampaikan di bawah sumpah sangat serius, dan itulah yang mendasari laporan balik ini,” imbuh Cahya.
Dalam wawancara singkatnya, Cahya mengajak pihak-pihak terkait untuk mengikuti proses hukum secara profesional dan tidak terpancing emosi. Ia berharap proses hukum dapat berjalan adil tanpa adanya intervensi.
“Tentunya kita percayakan kepada pihak yang berwenang. Yang terpenting, semua proses ini berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Laporan balik yang diajukan Bayu ini dianggap sebagai bentuk pembelaan diri serta upaya untuk membersihkan namanya dari tuduhan yang ia klaim tidak benar. Bayu, yang selama ini memegang jabatan penting di Diskominfo Beltim, mengaku bahwa reputasinya menjadi taruhan dalam kasus ini.
“Saya hanya ingin menunjukkan bahwa apa yang dituduhkan kepada saya tidak benar. Ini masalah integritas, dan saya ingin membersihkan nama baik saya,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Belitung Timur. Banyak yang menunggu perkembangan selanjutnya, mengingat potensi sanksi hukum yang dapat dijatuhkan jika terbukti ada keterangan palsu dalam laporan sebelumnya.
Polres Belitung Timur menyatakan bahwa mereka akan menangani laporan tersebut sesuai prosedur hukum dan menjamin proses yang transparan.
Dengan saling lapor yang kini terjadi, posisi Bayu Priyambodo dan Fahrudiansyah sebagai pihak yang terlibat dalam kasus ini akan dipertimbangkan oleh penyidik Polres Beltim.
Jika laporan balik Bayu terbukti, ancaman hukuman bagi Fahrudiansyah bisa menjadi lebih berat dari yang awalnya diajukan dalam kasus penganiayaan tersebut.
Situasi ini memperlihatkan bagaimana hak dan kedudukan di mata hukum menjadi landasan dalam menyelesaikan konflik. Masyarakat Beltim berharap agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk di masa depan dan tetap menjadi contoh bagaimana supremasi hukum dapat diterapkan secara adil bagi seluruh pihak yang terlibat. (Iwan Gabus/KBO Babel)