
Babeltoday.com|Bangka Belitung, Kamis (12/6/2025) – Dalam era digital yang menuntut transparansi dan partisipasi publik, keterbukaan informasi bukan lagi sekadar wacana, melainkan sebuah keharusan yang dijamin oleh undang-undang. Sayangnya, kenyataan di lapangan masih jauh dari harapan. Banyak lembaga publik, baik di tingkat pusat maupun daerah, masih enggan membuka data yang seharusnya menjadi hak publik. Ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dengan tegas menyatakan bahwa setiap badan publik wajib membuka dan menyediakan informasi yang relevan, terkecuali informasi yang dikecualikan secara sah. Dalam Pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik.” Namun, berbagai data seperti anggaran belanja, perizinan, hasil audit, hingga data penyaluran bantuan sosial seringkali tidak dipublikasikan atau bahkan disembunyikan.
Alasannya pun beragam—dari alasan teknis, keamanan data, hingga kekhawatiran akan penafsiran publik. Namun alasan-alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran atas pelanggaran hukum. Ketertutupan ini berpotensi membuka ruang bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Bahkan dalam banyak kasus, masyarakat baru mengetahui adanya penyimpangan setelah masalahnya mencuat ke permukaan.
Ironisnya, badan publik yang seharusnya menjadi contoh justru menjadi pelanggar utama. Laporan dari Komisi Informasi Publik (KIP) menunjukkan bahwa banyak instansi pemerintah tidak memenuhi standar minimal keterbukaan informasi. Ini adalah sinyal bahwa budaya transparansi belum benar-benar mengakar.
Keterbukaan informasi bukan hanya soal memajang data di situs web resmi. Ia adalah wujud komitmen terhadap akuntabilitas dan demokrasi. Masyarakat berhak tahu bagaimana anggaran negara dikelola, bagaimana keputusan publik diambil, dan siapa saja yang bertanggung jawab atasnya. Tanpa akses terhadap informasi yang jujur dan terbuka, masyarakat tidak bisa mengawasi dan mengambil bagian dalam proses pemerintahan secara bermakna.
Sudah saatnya kita menagih janji reformasi birokrasi yang selama ini dikampanyekan. Pemerintah harus menindak tegas lembaga-lembaga yang masih menutup-nutupi informasi publik. Lebih dari itu, kita memerlukan pergeseran budaya: dari budaya birokrasi yang tertutup menjadi birokrasi yang terbuka, responsif, dan siap dikritik.
Keterbukaan bukan kelemahan. Ia adalah kekuatan demokrasi.
(Red/*)