Ketua Asrama ISBA Yogya Gandeng Kantor Hukum Asal Babel: Dugaan Arogansi Kekuasaan Dibawa ke Jalur Hukum, Ini Faktanya

0 474

Babeltoday.com, Yogyakarta – Langkah hukum tegas diambil Ketua Asrama ISBA Yogyakarta berinisial DA. Setelah melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya ke Polresta Yogyakarta, DA secara resmi menunjuk Law Office Bedis Alfahmi & Partners (BAP) sebagai kuasa hukum. Penandatanganan surat kuasa khusus dilakukan di Yogyakarta dan menandai dimulainya pengawalan perkara secara profesional. Sabtu (27/12/2025).

Menurut DA, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat internal pengurus asrama. Ia menilai persoalan ini tidak lagi bisa diselesaikan secara internal karena telah menyentuh ranah pidana.

Penyerahan perkara kepada advokat dipilih agar roda organisasi tetap berjalan dan aktivitas akademik tidak terganggu. Selain itu, kepercayaan diberikan karena kantor hukum yang notabene orang Bangka Belitung yang berkantor di Yogyakarta dan mempunyai rekam jejak akademik di bidang hukum.

Ketua Tim Penasihat Hukum BAP, Bedi Setiawan Al Fahmi, S.H., M.Kn., M.H., mengungkapkan bahwa dirinya menerima kuasa setelah melihat kesungguhan klien dan rekan-rekannya yang berulang kali meminta pendampingan hukum. Bahkan, pertemuan dilakukan di sela aktivitas persidangan.

Bagi Bedi, perkara ini bukan hanya soal pembelaan korban, tetapi juga pendidikan hukum agar generasi muda memahami batas tindakan dan konsekuensi pidana.
Hasil kajian awal tim hukum terhadap keterangan korban dan saksi mengarah pada dugaan tindak pidana yang lebih kompleks.

Tim kuasa hukum menilai peristiwa tersebut tidak berhenti pada dugaan penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP. Ada indikasi perampasan kemerdekaan orang sebagaimana Pasal 333 KUHP, yang diduga dilakukan secara bersama-sama. Dengan konstruksi itu, penerapan Pasal 170 dan/atau Pasal 55 KUHP dinilai relevan untuk didalami penyidik.

Selain Bedi Setiawan Al Fahmi, S.H., M.Kn., M.H., tim penasihat hukum juga terdiri dari Anteng Pambudi, S.H., Agung Pribadi, S.H., dan Fajri, S.H.I., M.H.. Tim menyebut, terduga pelaku tidak hanya satu orang berinisial IY, tetapi setidaknya ada pihak lain berinisial D. Bahkan, dari pembahasan internal, muncul dugaan adanya pihak yang memberi perintah atau mengarahkan, meski identitas dan motifnya masih didalami.

Tim kuasa hukum menegaskan akan mendorong penyelidikan menyeluruh agar perkara ini dibuka seterang-terangnya, tanpa melihat latar belakang atau jabatan siapa pun.

Seperti diketahui sebelumnya, peristiwa pada Kamis malam (18/12), bermula saat adanya kegiatan pemeriksaan di lingkungan Asrama ISBA Yogya. Dalam situasi yang memanas, korban DA diduga mengalami tindakan kekerasan fisik dan pembatasan gerak oleh oknum berinisial IY, dengan dugaan keterlibatan pihak lain. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian dan menjadi perhatian publik setelah beredar di media daring. (Red/*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.