Foto : Ilutsrasi Pers. (net)
PANGKALPINANG,Babeltoday.com – Ketua DPD Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI Demokrasi) Provinsi Bangka Belitung, Ryan Augusta Prakasa sangat menyesalkan kejadian dugaan tindak pengusiran dan larangan terhadap jurnalis/wartawan meliput kegiatan sosialiasi penanggulan HIV dan Aids di sebuah hotel di wilayah Kota Pangkalpinang.
Tak cuma itu, Ryan pun mengecam keras terhadap oknum-oknum yang diduga selaku panitia acara kegiatan sosialisasi penanggulangan HIV & Aids tersebut melarang dan mengusir jurnalis saat hendak meliput kegiatan acara rapat koordinasi penanggulangan HIV dan Aids tak lain merupakan agenda resmi Pemerintah Kota Pangkalpinang guna untuk diliput oleh awak media.
“Jika memang demikian hal yang dilakukan oleh segelintir oknum-oknum panitia acara tersebut sangatlah tak pantas terhadap jurnalis yang hendak melakukan peliputan di lapangan,” kata Ryan kepada sejumlah awak media, Rabu (15/9/2021) malam.
Foto : Ketua PJI Demokrasi Babel, Ryan Augusta Prakasa. (ist)
Terlebih menurut Ryan, jika kejadian saat itu jurnalis dilarang bahkan diusir saat hendak melakukan kegiatan jurnalistik justru merupakan tindakan pelanggaran hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Jelas suatu bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Sebab jurnalis atau wartawan mereka bekerja justru dilindungi Undang-Undang,” tegas jurnalis senior di Babel ini.
Lanjutnya, dalam UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, pada Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa ‘Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi’.
“Artinya siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (3), maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta,” tegasnya.
Foto : Logo PJI Demokrasi. (ist)
Bahkan terkait tindakan oknum yang melarang jurnalis atau wartawan dalam menjalankan profesinya ketika mencari informasi guna untuk pemuatan berita namun dihalangi, maka menurutnya ada sanksi hukum pidana yang mengatur sebagaimana yang termaktub dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Diterangkan Ryan, sesuai dengan ketentuan sanksi terlampir pada Unda!ng-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yakni pada BAB VII Ketentuan piidanamya Pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana.
“Yakni dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegasnya lagi.
Kejadian pelarangan dan pengusiran terhadap jurnalis yang hendak meliput di lapangan Ryan meniliai kemerdekaan pers dalam menjalankan profesi kembali terusik oleh segelintir oknum yang dianggapnya mengganggu proses demokrasi di negara Indonesia.
Atas kejadian tersebut, Ryan mendesak agar pihak panitia acara atau lembaga yang penyelenggara kegiatan tersebut segera memberikan klarifikasi terkait kejadian tindak pengusiran dan larangan tehadap jurnalis yang hendak meliput kegiatan acara rapat penanggulangan HIV dan Aids di SUN hotel itu.
“Segera diklarifikasi terkait masalah itu. Jika tidak maka kami akan turun ke lapangan beramai-ramai mendatangi kalian (oknum panitia — red) atau lembaga penyelenggara acara itu guna menanyakan permasalahan itu. Sebab tindakan atau sikap yang ditunjukan para oknum panitia itu saya anggap telah melecehkan profesi jurnalis,” sesal Ryan.
Meski begitu alumni Universitas Pasundan (UNPAS) Bandung dan pernah mengenyam pendidikan di luar negeri (Australia) ini justru mengingatkan sekaligus berpesan khususnya kepada jurnalis yang tergabung dalam organisasi yang dipimpinnya saat ini (PJI Demokrasi) Babel senantiasa mengedepankan profesionalitas dan etika jurnalistik saat melakukan kegiatan jurnalistik.
“Sebab hal ini merupakan modal utama selama menjalankan profesi sebagai jurnalis. Jangan pernah gentar dan menyerah serta tetap semangat dalam menjalankan tugas di lapangan. Doa terbaik dari saya selalu menyertai kawan-kawan,” pesannya Ryan kini menjabat selaku pimpinan di media online Babeltoday.com.
Untuk diketahui, kejadian pelarangan sekaligus pengusiran terhadap jurnalis muda asal media online Meraknusantara.com, Umi Amira oleh oknum panitia acara, Rabu (15/9/2021) siang.
Kepada sejumlah awak media, Umi mengaku saat itu ia dan rekannya memang bermaksud hendak melakukan kegiatan peliputan acara Rapat Koordinasi dengan Stakeholder dan Penguatan Lembaga Program HIV dan AIDS,. Rabu (15/9/2021) siang sekitar pukul 13.30 WIB bertempat di SUN hotel, Kota Pangkalpinang.
Setiba di lokasi, Umi dan rekannya pun langsung menuju ke arah meja panitia acara yang berada di luar ruangan acara dengan maksud hendak mengisi buku tamu. Di meja luar ruangan tersebut saat itu memang terlihat sejumlah panitia yang sedang berjaga.
“Saat itu kami memang oleh panitia disuruh untuk mengisi buku tamu yang ada di meja itu. Seketika pula saya langsung memperkenalkan diri jika saya dari media (jurnalis — red) di hadapan panitia itu,” ungkap Umi.
Namun tanpa disangkanya, seorang oknum panitia acara tersebut spontan atau tiba-tiba dengan cepatnya langsung menarik lembaran kertas (lembaran buku tamu) yang ada di meja tersebut.
“Tiba-tiba seorang bapak-bapak (oknum panitia acara — red) langsung menarik lembaran kertas buku tamu di meja itu dan bilang gak ada media gak usah!. Ucapan bapak itu intonansinya kasar kepada kami,” terang Umi mencoba menceritakan kronologis kejadian yang dialaminya saat hendak meliput kegiatan acara siang itu di SUN hotel, Pangkalpinang.
Umi dan rekannya pun merasa terkejut usai mendengar dan menyaksikan sikap seorang panitia acara dinilainya bersikap kasar di hadapan mereka, lalu tiba-tiba seorang wanita juga diduga selaku panitia acara sempat menyinggung mereka jika ada jurnalis atau wartawan yang mau meliput acara akan diusir oleh wanita itu.
“Terus seketika itu pula tiba-tiba ada seorang ibu-ibu langsung nimbrung dan ngomong. Ibu itu bilang begini kalau ada media (jurnalis/wartawan — red) saya suruh pulang. Ngomongnya nadanya kasar sekali waktu itu. Dan saya pun kembali kaget saat itu. Dalam hati saya sempat berpikir kok wartawan dilarang meliput?,” sesalnya.
Lantaran tak mau berdebat dan bersitegang dengan oknum panitia acara itu, Umi dan rekannya pun akhirnya bergegas meninggalkan lokasi acara di hotel tersebut Namun lagi-lagi sangat disesalkan olehnya yakni sikap yang ditunjukan oknum panitia acara tersebut, lantaran menurut Umi pihak oknum panitia tersebut justru tak dapat memberikan alasan melarang ia meliput kegiatan acara saat itu.
Kejadian perlakuan tak menyenangkan sekaligus pelarangan serta pengusiran terhadap jurnalis muda asal media online Meraknusantara.com (Umi Amira) oleh oknum panitia acara sosialisasi penanggulan HIV dan Aids, Rabu (15/9/2021) di SUN hotel Pangkalpinang pun disesalkan pula oleh Humas Pemkot Pangkalpinang, Dedy.
Sayangnya menurut Dedy pihaknya sendiri justru sama sekali tak mengetahui adanya kejadian pelarangan dan pengusiran jurnalis asal media online Meraknusantara.com saat hendak meliput acara sosialisasi penanggulangan HIV & Aids di SUN Hotel Pangkalpinang siang itu.
“Memang benar adanya kegiatan tersebut tetapi kami tidak mendapat konfirmasi dari pihak KPA (Komisi Penanggulan Aids — red) sehingga kami tidak tahu adanya kejadian seperti itu,” kata Dedy kepada jaringan media ini.
Sementara itu Kepala Perwakilan Wilayah Media Onli!e Meraknusantara.com, Iskandar sangat menyesalkan adanya kejadian tersebut dan ia sendiri berharap agar pihak panitia acara termasuk lembaga KPA segera mengklarifikasi atas kejadian tersebut guna mencegah hal-hal yang bersifat negatif kembali terjadi.
“Kami berharap pihak KPA bisa mengklarifikasi kejadian tersebut agar tidak menjadi hal-hal yang tidak mengenakan di kemudian hari,” tegas Iskandar.
Sejauh ini pihak panitia acara termasuk pihak lembaga KPA masih diupayakan dikonfirmasi terkait adanya kabar kejadian dugaan pelarangan serta pengusiran jurnalis saat hendak meliput kegiatan rapat koordinasi dengan Stakeholder dan Penguatan Lembaga Program HIV dan AIDS,. Rabu (15/9/2021) di SUN hotel, Pangkalpinang. (Rama Joon)