BABELTODAY.COM, BANGKA BELITUNG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tetap melanjutkan sidang sengketa informasi meskipun tanpa kehadiran pihak Termohon pada Rabu (11/9/2024). Sidang ini berlangsung di Ruang Sidang KI Babel dengan agenda permohonan informasi oleh Sahrus Salis yang meminta Peta Kawasan Industri Air Kelik (KIAK) di Kabupaten Belitung Timur kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Beltim.Kamis (12/9/2024).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner, Ahmad Tarmizi, S.P., C.Med, dengan anggota majelis Fahriani, S.H., C.Med dan Ita Rosita S.P., C.Med, serta Abrillioga, S.H. sebagai panitera.
Meski tanpa kehadiran Termohon, persidangan tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi (PPSI) 1/2013, pasal 31.
Aturan tersebut memperbolehkan Majelis Komisioner melanjutkan pemeriksaan dan memutuskan sengketa tanpa kehadiran Termohon.
Dalam kesempatan tersebut, Sahrus Salis menyampaikan rasa terima kasih kepada Majelis Komisioner karena persidangan tetap berjalan sesuai standar. “Semoga perjuangan saya yang datang jauh dari Belitung ini membuahkan hasil terbaik,” ungkapnya.
Ahmad Tarmizi, Ketua Majelis, menjelaskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada agenda pemeriksaan legal standing di pertemuan berikutnya yang diharapkan dihadiri Termohon.
“Setelah itu, akan dilakukan mediasi. Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, sidang pembuktian akan dilanjutkan, dan terakhir pembacaan putusan,” jelasnya.
Sidang ini menunjukkan komitmen KI Babel dalam menjaga transparansi informasi publik sesuai aturan yang berlaku, meski dihadapkan pada absennya Termohon. (Abril/KBO Babel)