Konflik Sengketa Desa Rebo: Praperadilan Rahmat Widodo di Titik Akhir, Majelis Hakim Diminta Tidak Berpihak

0 15

BabelToday.com, Pangkalpinang – Sidang praperadilan Rahmat Widodo memasuki tahap konklusi atau kesimpulan pada Senin (10/3/2025) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Dalam sidang ini, kuasa hukum pemohon, Armansyah, menegaskan bahwa permohonan yang diajukan didasarkan pada fakta hukum yang kuat dan tidak dapat diabaikan.

Menurut Armansyah, tindakan yang dilakukan oleh terlapor, Yuli dan pihak terkait, telah merugikan ahli waris almarhum Sri Dwi Joko serta almarhum Mardin.

Dugaan pelanggaran hukum yang terjadi telah menimbulkan dampak negatif bagi keluarga yang berhak atas warisan, serta menciptakan ketidakpastian hukum yang berlarut-larut sejak 2020.

“Kami berharap majelis hakim yang dipimpin oleh Bapak Marolop Winner Pasrolan Bakara, S.H., M.H. memutuskan perkara ini berdasarkan hati nurani dan tidak berpihak kepada siapapun. Sebab, hukum harus berdiri tegak untuk semua pencari keadilan,” ujar Armansyah dalam sidang.

Bukti-Bukti Kuat Diajukan, Hakim Diminta Objektif
Dalam agenda kesimpulan ini, kuasa hukum pemohon telah menyerahkan sebanyak 17 bukti (P-1 hingga P-17) yang dianggap cukup untuk membuktikan dalil-dalil yang diajukan dalam sidang praperadilan.

Bukti-bukti tersebut, menurut Armansyah, memiliki kekuatan hukum yang seharusnya dapat menjadi dasar bagi majelis hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan ini.

Namun, Armansyah menilai bahwa dalam perkara ini terdapat kelemahan sistem hukum yang membuat pencari keadilan kesulitan mendapatkan kepastian. Ia menuding ada upaya dari salah satu pihak untuk mempengaruhi proses hukum agar tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Sepintar-pintarnya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Begitu juga dengan kebusukan, pasti akan terungkap. Kami yakin bahwa kebenaran akan muncul, dan mereka yang terlibat dalam skandal hukum ini tidak akan bisa selamanya bersembunyi,” tegasnya.

Misteri Sengketa Desa Rebo yang Berlarut-larut
Kasus yang melibatkan Rahmat Widodo ini tidak hanya berdampak pada pihak keluarga almarhum, tetapi juga telah menjadi perhatian masyarakat Desa Rebo dan Pantai Tekari yang selama ini menunggu kepastian hukum.

Sengketa yang terjadi sejak 2020 masih menggantung hingga saat ini, menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan.

Armansyah berharap bahwa putusan dalam sidang praperadilan ini dapat menjadi preseden yang baik bagi sistem hukum di Bangka Belitung. Ia juga menegaskan bahwa keadilan bukanlah sesuatu yang bisa dipermainkan oleh pihak tertentu dengan kepentingan pribadi.

“Kami yakin 1000% kepada Allah SWT bahwa kebenaran akan menemukan jalannya. Kami berharap kasus ini bisa menjadi contoh bahwa hukum di Bangka Belitung harus ditegakkan tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” katanya.

Menunggu Putusan Hakim, Harapan Keluarga Ahli Waris

Di akhir sidang, keluarga ahli waris almarhum Sri Dwi Joko dan almarhum Mardin berharap agar majelis hakim benar-benar melihat fakta hukum yang ada dan memberikan keputusan yang adil.

Mereka berharap tak ada lagi hambatan yang menghalangi keadilan bagi keluarga mereka yang selama ini merasa haknya dirampas.

Sementara itu, pihak kepolisian yang menjadi termohon dalam perkara ini (Polri C/q Polda Kepulauan Bangka Belitung) belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai langkah hukum yang akan mereka ambil.

Sidang ini akan berlanjut ke tahap putusan dalam waktu dekat, dan masyarakat luas kini menanti apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan dalam kasus yang telah berlarut-larut ini. (Red*/Sumber: KBO Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.