Koprasi Kopamri Atau PT Yohanes Diduga Kuat Tidak Miliki Izin Dari Pemda Rohil

0 98

BABELTODAY.COM (ROKANHILIR) – || Di tengah keseriusan Pemerintah mengangkat harkat perekonomian masyarakat papan bawah usai pandemi Covid 19, ironisme muncul di Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau. Desa Sekeladi, adalah salah satu kawasan yang mewakili ironisme itu.

Kawasan Hutan Terbatas yang berposisi di area Desa Sidoarjo, RT. 03, RW. 04, Dusun II Sekeladi Hilir, Kepenghuluan Sekeladi Hilir, Kecamatan Tanah Putih, itu berbatasan dengan Desa Sintong (Desa kelahiran Bupati Rohil Afrizal Sintong), kini terus di jadikan ladang perburuan paramafia Kebun Kelapa Sawit.

Bahkan, mereka tidak enggan menggunakan cara-cara curang dan kotor walau harus bersentuhan dengan hukum sekali pun. Karena bagi mereka, kuat diduga tidak ada yang tidak bisa diatur dengan uang.

Dugaan kuat mengembang, dengan adanya surat SP3 dari aparatur hukum setempat, perkara yang sudah menahun itu harus kandas dengan sepucuk surat SP3. Padahal, surat SKGR yang dimiliki pelapor (H.M Tuah) merupakan surat Tahun 2009 yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.

“Kita sangat kaget adanya surat SP3 dari laporan klien kita di Mapolres Rohil. SP3 sudah berjalan sebulan lebih. Ini sangat aneh, kurun waktu selama itu SP3 dikeluarkan oleh Polres, klien kita baru-baru ini mendapatkan salinan surat SP3 itu setelah klien kita bersama warga menduduki lahan itu,” kata Bambang Kristian, SH, dalam pers rilisnya dilokasi kejadian.

Selain itu, dirinya bersama kliennya masih berfikir positif atas kejadian SP3 di Polres Rohil atas laporan dugaan penyerobotan lahan milik kliennya. Namun, langkah meduduki lokasi lahan serta memikir langkah hukum selanjutnya merupakan upaya lanjutan yang harus.

“Kita yakin, diperkara ini akan hadir kebenaran dan akan menutup keangkuhan paramafia tanah berkedok dewa,” kata Bambang, pengacara H.M Tuah.

Hasil investigasi para awak media ke kawasan Sekeladi sepekan lalu, setidaknya mengendus peri-persoalan dari keluhan dan air mata warga tempatan yang mengalami dugaan perampasan lahan hingga mengalami kerugian secara moril dan materil.

Secara garis besar terungkap, Sekeladi yang kini di lingkup kehijauan Ribuan Hektar Kebun Kelapa Sawit, diduga hasil penjarahan secara illegal terhadap Kawasan Hutan yang berlangsung secara masif.

Penjarahan diduga dimotori paramafia, deretan pengusaha berkolaborasi dengan penguasa. Baik dari kawasan Rohil, regional Riau, Sumatera Utara. Malah dari Jakarta bahkan ada dari Luar Negri.

Dikawasan itu, mata akan terperangah setelah melihat plank bertulisan Koperasi Pengusaha Muda Riau (KOPAMRI), atau masyarakat setempat lebih mengenal dengan nama PT. Yohanes. PT tersebut diduga menguasai ratusan hektar lahan untuk perkebunan kelapa sawit.

Kini, Koperasi atau PT tersebut telah dilaporkan kepihak kepolisian resort Rohil atas dugaan penyerobotan lahan seluas 100 Ha, milik Haji Tuah.

Ironisnya lagi, Pemkab Rohil dikonfirmasi melalui Dinas Koperasi justru terkejut karena tidak mengetahui adanya nama Koperasi tersebut di Dinas Koperasi Rohil.

“Tidak ada nama koprasi itu disini (Diskoperasi rohil,red). Namun websitenya Kementrian Koperasi nama koperasi itu ada dan berada di Pekan Baru. Koperasi itu sektor usaha meliputi ‘Jasa keuangan dan Asuransi’ bukan untuk perkebunan sawit, atau petani sawit” kata Kabid Koperasi Rohil, Suprayitno.

“Kita akan tidak lanjuti perkara ini. Kita akan melibatkan banyak jajaran terkait salah satunya Satpol PP. Jika terbukti melanggar aturan dan Perda yang ada. Pemkab Rohil akan beri sanksi berlaku dan bisa pembekuan izin. Masyarakat Rohil jangan enggan untuk melaporkan jika ada hal seperti ini kedinas Koperasi,” katanya.

Sementara ditempat terpisah, Bupati Rohil Afrizal Sintong yang berhasil dikonfirmasi anak pelapor beberapa waktu lalu mengatakan, dirinya telah menyampaikan kejadian buruk ini kepada Bupati. Bahkan, Bupati sangat merespon baik dan turut memonitor.

“Pak Bupati sangat merespon baik. Saya juga telah menyampai banyak hal kepada beliau. Jika para pengusaha lahan yang luas-luas itu tidak ada membawa dampak baik bagi Kabupaten Rohil untuk menyumbang PAD. Maka untuk memberi efek jera, diberi sanksi patal,” kata Edi.***(rls/tim).

(Publishare : Jeff)

Leave A Reply

Your email address will not be published.