Korupsi Timah Rp 300 Triliun: Peran Direktur Boneka Tetian Wahyudi Terbongkar di Persidangan

0 62

BABELTODAY.COM, JAKARTA – Nama Tetian Wahyudi, mantan wartawan sekaligus Direktur CV Salsabila Utama, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun. Kejaksaan Agung yang selama ini bungkam terkait status Tetian, akhirnya mengungkap peran pentingnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024).

Tetian diketahui berperan sebagai direktur boneka dan kaki tangan Emil Ermindra, mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.

Menurut kesaksian Haspani, yang memberikan keterangan dalam persidangan, Tetian dekat dengan dua petinggi PT Timah, yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021, serta Emil Ermindra.

Kasus ini terkuak dalam sidang yang melibatkan tiga terdakwa lainnya, yakni Suwito Gunawan alias Awi selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, dan Rosalina, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa.

Ketiganya terlibat dalam kasus tata niaga komoditas timah yang beroperasi di bawah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah sejak 2015 hingga 2022.

Jaksa membeberkan, korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara.

Angka fantastis ini membuat kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor pertambangan Indonesia.

Tetian Wahyudi, yang sebelumnya dikenal sebagai mantan wartawan, terlibat dalam kasus ini melalui perusahaan yang ia pimpin, CV Salsabila Utama.

Haspani, saksi dalam sidang, menyebut bahwa CV Salsabila Utama menjadi mitra PT Timah melalui kontrak kerja borongan pengangkutan timah. Namun, peran Tetian sebagai penghubung dengan petinggi PT Timah membuatnya terlibat dalam rangkaian praktik korupsi.

Dalam persidangan, Haspani mengungkapkan bahwa Tetian kerap kali mengintervensi operasional PT Timah, bahkan sampai memarahi pihak internal perusahaan.

Ketika hakim bertanya mengapa Tetian yang bukan bagian dari manajemen PT Timah bisa bertindak seperti itu, Haspani menjelaskan bahwa Tetian merasa memiliki kedekatan dengan dua direksi penting PT Timah, yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra.

Lebih lanjut, Haspani juga mengungkapkan bahwa Tetian sering datang bersama seseorang bernama Is, yang disebut sebagai anggota intelijen di Polres Pangkal Pinang.

Kehadiran Is dalam berbagai kesempatan menunjukkan bahwa Tetian memiliki koneksi yang cukup kuat, baik di kalangan eksekutif PT Timah maupun aparat penegak hukum.

Namun, ketika CV Salsabila Utama ditanya apakah terkait dengan lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah, Haspani dengan tegas menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak berafiliasi dengan smelter manapun.

CV Salsabila Utama hanya menjadi mitra dalam pekerjaan borongan pengangkutan, tanpa memiliki peran dalam proses smelting timah.

Tetian Wahyudi telah resmi masuk dalam DPO setelah tidak ditemukan di tempat tinggalnya oleh tim penyidik. Jaksa mengungkapkan dalam persidangan bahwa penyidik telah mendatangi dua tempat tinggal Tetian, namun ia tidak berada di keduanya.

“Berdasarkan informasi dari pemerintah setempat, Tetian sudah tidak lagi bertempat tinggal di lokasi tersebut,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Hakim dalam persidangan pun mempertanyakan mengapa Tetian belum diperiksa meskipun perannya telah terungkap.

Jaksa menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap Tetian masih berjalan, dan mereka belum bisa memeriksanya karena ia sudah lebih dahulu melarikan diri.

Saat ini, Kejaksaan terus berupaya mencari keberadaan Tetian, sementara proses persidangan terhadap para terdakwa lainnya terus berlanjut.

Sidang kasus korupsi pengelolaan timah ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang sangat besar. Proses hukum terhadap para pelaku diharapkan mampu mengungkap seluruh jaringan korupsi yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang hingga kini belum tersentuh hukum.

Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan dalam sektor pertambangan, khususnya dalam tata niaga timah yang selama ini menjadi salah satu komoditas unggulan Indonesia.

Korupsi yang melibatkan perusahaan-perusahaan swasta dan mitra kerja PT Timah menunjukkan bahwa perlu adanya reformasi besar-besaran dalam tata kelola industri pertambangan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Dengan Tetian Wahyudi yang kini masuk DPO, pengawasan terhadap proses hukum ini akan semakin ketat, dan publik menanti langkah tegas dari Kejaksaan untuk menangkap para pelaku yang masih buron.

Penegakan hukum yang transparan dan adil akan menjadi kunci dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pekan depan, di mana jaksa diharapkan dapat menghadirkan bukti-bukti lebih lanjut terkait peran Tetian Wahyudi dan kaitannya dengan dugaan korupsi yang melibatkan para terdakwa lainnya. (Sunarto/KBO Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.