LIN & BAI Babel ‘Sinyalir’ Ada Sejumlah Usaha Tambak Udang Di Kabupaten Bangka Bermasalah

0 804

Foto : Ilustrasi usaha tambak udang dekat kawasan pantai. (net)

BANGKA,BabelToday.com – Usaha budidaya tambak udang jenis Vanamae di wilayah Kabupaten Bangka sebagian diduga belumlah memiliki dokumen perijinan lengkap, bahkan usaha tambak udang sebagian telah beberapa kali produksi (panen) disinyalir meski tanpa mengantongi perijinan.

Hal ini diungkapkan oleh ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ibrahim kepada tim media BabelToday.com, Kamis (3/5/2021).

Ibrahim menyinggung terkait data yang disampaikan oleh pihak Dinas Kelautan & Perikanan (DKP) Kabupaten Bangka sebagaimana sempat diberitakan oleh media ini, Rabu (2/5/2021) terdapat sedikitnya17 perusahaan dan 5 usaha tambak udang dikelola perorangan telah terdaftar maupun memiliki perijinan.

Menurutnya, data dari pihak DKP Kabupaten Bangka itu sesungguhnya sebagai dasar penyampaian informasi kepada publik agar seseorang atau badan usaha dalam berusaha haruslah berdasarkan peraturan atau mengantongi perijinan lengkap.

“Nah bila dilihat dari data yang disampaikan pihak DKP Kabupaten Bangka itu menyebutkan deretan nama-nama perusahaan atau perorangan ke dalam daftar rekapitulasi usaha budi daya air payau. Artinya, perusahaan atau nama perorangan yang tidak tercantum dalam daftar itu patut kita telusuri jika ditemukan di lapangan ada kegiatan usaha tambak udang sejenis,” ungkap Ibrahim.

Diungkapkan kembali olehnya, berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi LIN Provinsi Babel di wilayah Kabupaten Bangka selama beberapa bulan ke belakang ditemukan ada sejumlah perusahaan dalam menjalankan usaha tambak udang diduganya bermasalah dengan status lahan atau tidak sesuai peruntukannya, termasuk tanpa mengantongi perijinan lengkap.

“Hasil investigasi kita ditemukan sedikitnya ada dua usaha tambak udang di bawah bendera perusahaan berbeda namun status lahan diduga bermasalah atau keberadaan lokasinya tidak sesuai peruntukannya. Ini jelas suatu pelanggaran. Jika ditelusuri negara justru dirugikan termasuk pemerintah daerah,” katanya.

Tak cuma itu, bahkan disinyalir oleh timnya jika ada sebagian usaha tambak udang di daerah Kabupaten Bangka tanpa memperhatikan kondisi lingkungan sekitar atau diduga tanpa memiliki dokumen Instalasi Pembuangan Akhir Limbah atau disebut IPAL.

Sayangnya Ibrahim tak menyebutkan dengan detil perusahaan apa saja yang disinyalinya dalam menjalankan usaha tambak udang tanpa mengantongi kelengkapan perijinan dan bermasalah dalam status lahan.

Sebaliknya malah ia mengatakan jika tim LIN Provinsi Babel sampai saat ini terus melakukan penelusuran terkait usaha-usaha tambak udang ilegal tak hanya di wilayah Kabupaten Bangka (Kecamatan Merawang & Sungailiat) namun di daerah kabupaten lainnya di Provinsi Babel.

“Masih banyak lagi kok jika memang niat mau menelusurinya demi kepentingan negara Indonesia tercinta ini. Jangan kasih ruang bagi para pelaku bisnis yang nakal,” singgungnya..

Saat disinggung soal misi dari lembaga yang dipimpinnya kini (LIN Provinsi Babel), Ibrahim justru mengaku tak lain yakni demi mewujudkan iklim investasi yang sehat tanpa merugikan negara dan daerah.

“Tujuannya kan itu agar iklim investasi di daerah kita termasuk negara Indonesia sehat. Masa’ kita tahu tapi kita malah membiarkanya. Nah nantinya malah akan menghancurkan perekomian negara kita,” tegasnya.

Terkait hasil investigasi atau penelusuran yang dilakukan oleh tim LIN Provinsi Babel dengan didukung sarana dan prasarana serta peralatan yang memadai tersebut rencananya akan disusunnya dengan baik, selanjutnya akan dilaporkan pihaknya kepada intansi pemerintah daerah termasuk intansi terkait maupun aparat penegak hukum.

Hal serupa diungkapkan oleh ketua DPD Badan Advokasi Indonesia (BAI) Provinsi Babel, Denny Widjaya SH MH kepada tim media ini terkait saat ini disinyalirnya pula masih terdapat usaha tambak udang ilegal di sejumlah daerah di Provinsi Babel tak hanya di Kabupaten Bangka saja.

Bahkan ia sendiri mengaku sangat menyayangkan aparat penegak hukum (APH) di daerah termasuk intansi/lembaga terkait terkesan lemah dalam pengawasan terhadap usaha khususnya tambak udang di wilayah Kabupaten Bangka.

“Segala sesuatu itu kan berawal dari niat. Nah jika memang ada niat baik untuk pengawasan pasti Insya Allah diberikan kemudahan oleh Nya dalam upaya menjaga daerah kita sendiri,” singgung Denny.

Sekedar diketahui, usaha budidaya udang jenis Vaname saat ini merupakan bisnis yang sangat menjanjikan. Udang Vaname adalah udang yang tinggal di kawasan sub-tropis.

Udang kategori dapat diekspor ini jika dibudidayakan di Indonesia memiliki prospek yang bagus. Bahkan banyak kelebihan yang dimiliki udang Vaname.

Selain itu udang Vanamae ini pun memiliki daging yang empuk dan enak, proses budidaya yang relatif cepat. Dengan demikian keuntungan akan semakin cepat didapatkan, dan perputaran modal pun semakin cepat. (Tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.