Kasus Penganiayaan Santri Nurul Falah Ortu Korban Ngadu Ke KPAI Pusat

0 300

*KPAI Desak Kepala Kanwil Kemenag Babel Lapor Perkembangan Kasus Santri

BANGKATENGAH,BabelToday.com – Perkara/kasus dugaan tindak penganiayaan terhadap seorang santri di pondok pesantren Nurul Falah, Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah pun sebelumnya sempat menyita perhatian pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Hal itu tak lain buntut dari pengaduan atau laporan dari orang tua korban, In (ibu kandung selaku pengadu) ke pihak KPAI pusat di Jakarta beberapa waktu lalu atau bulan Februari 2021.

Sebagaimana dalam surat dari KPAI tertanggal 10 Februari 2021 Nomor : 74/SKPAI/II/2021, Perihal : Tindaklanjut Pengaduan yang diterima orang tua korban itu disebutkan pihak KPAI menindaklanjuti pengaduan orang tua korban (In selaku pengadu) dengan Nomor : STTP/KPAI/PGDN/2/2021 terkait dugaan pelanggaran hak anak di satu pendidikan berbasis agama.

Oleh karenanya sehubungan dengan hal tersebut, KPAI meminta agar ;

  1. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kep Bangak Belitung melakukan pengawasan dan memberikan perhatian terhadap kasus tersebut, serta berkenan penanganan kasus tersebut kepada KPAI.
  2. Kepala DP3ACSKB Provinsi Kep Bangka Belitung mengupayakan pendampingan psikolog sosial dan pendampingan hukum kepada korban, serta mohon untuk melaporkan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada KPAI.

Dalam surat balasan dari pihak KPAI ini, sejumlah tembusan ditujukan kepada ;

  1. Ketua Divisi Pengaduan KPAI
  2. Dirjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia
  3. Gubernur Provinsi Kep Bangka Belitung
  4. Kepala Kanwil Kemenag Kab Bangka Tengah
  5. Dinas Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana Pengendalian Penduduk, Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kab Bangka Tengah
  6. Pengadu

Sebagaimana diketahui, dalam perkara/kasus dugaan tindak kekerasan, penganiayaan serta pengeroyokan terhadap seorang santri, Rz (12) dilakukan oleh Mughoni dan Sidik. Kedua pelaku tersebut saat ini telah.berstatus sebagai terdakwa dan dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) asal Kejaksaan Negeri Bangka Tengah hanya 8 bulan kurungan saat sidang belum.lama ini.

Sementara itu, para pelaku lainnya tak lain guru di pondok pesantren Nurul Falah antara lain Rohmadi kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, dan dua pelaku lainnya Al dan Ay kini masih menjalani proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian yakni pihak Polsek Pangkalan Baru. (tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.