* Formapis Bangka Berikan Dukungan PT Pulomas Sentosa
BANGKA,Babeltoday.com – Sampai saat ini kondisi alur muara Jelitik, kawasan Air Kantung Sungailiat, Kabupaten Bangka dinilai oleh sebagian masyarakat nelayan Pesisir Sungailiat justru belumlah memberikan arti yang sangat signifikan atau berarti.
Kendati kawasan alur muara Jelitik, Sungailiat ini sempat dikerjakan oleh pihak Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal) atau Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal) bersama perusahaan swasta mitranya, namun pihak Forum Masyarakat Nelayan Pesisir & Sekitar (Formanpis) Bangka menilai hasil kegiatan pengerukan untuk pendalaman alur setempat dianggap belumlah maksimal.
Sebaliknya sebagian nelayan Pesisir Sungailiat dan sekitarnya justru sampai saat ini masih berharap jika perusahaan swasta yakni PT Pulomas Sentosa bisa bekerja lagi dalam kegiatan pendalaman alur muara Jelitik Sungailiat.
Sebagaimana halnya diungkapkan langsung oleh Sekretaris Formanpis Bangka, Masruhi di sela-sela rapat atau musyawarah bersama nelayan Pesisir Sungailiat baru-baru ini digelar di Kota Sungailiat.
Tak cuma itu, bahkan tokoh masyarakat nelayan Pesisir Sungailiat ini berharap dalam sengketa PT Pulomas Sentosa di persidangan berjalan lancar dan pihak perusahaan ini menang dalam gugatan perdatanya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam musyarawah pengurus Formanpis Bangka saat itu hadir ketua umum Formanpis Bangka H Misdartono alias H Nono, Heri R Al Banjari selaku ketua I Formanpis Bangka termasuk para pengurus Formanpis lainnya turut pula hadir.
“Selama beberapa bulan ini apa yang dikerjakan oleh pihak lain belumlah memberikan hasil yang maksimal. Sampai sekarang perahu-perahu nelayan tidak bisa melintasi alur muara setempat,” ungkap Masruhi kepada tim KBO Babel, Kamis (22/12/2022) malam.
Sebaliknya, Masruhi berharap pihak pemerintah dapat memberikan ijin lingkungan kepada PT Pulomas Sentosa dengan maksud agar perusahaan tersebut bisa bekerja lagi guna melanjutkan kembali kegiatan pendalaman alur muara Jelitik, Sungailiat sehingga masyarakat keluhan masyarakat nelayan Sungailiat dapat teratasi.
Pernyataan serupa pun diungkapkan pula seorang nelayan asal lingkungan Kampung Nelayan II, Monang (45) kepada tim KBO Babel. Bahkan nelayan ini menilai pihak PT Pulomas Sentosa ini telah banyak membantu masyarakat nelayan Pesisir Sungailiat dan sekitarnya saat kegiatan pendalaman alur muara setempat dikerjakan oleh perusahaan tersebut.
Sekedar diketahui atau dalam berita yang pernah dilansir oleh sejumlah media online terkait soal sengketa kegiatan pendalaman alur muara Jelitik Sungailiat ini, pihak
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara PTUN) mengabulkan gugatan banding yang diajukan oleh PT Pulomas Sentosa, dalam gugatannya tersebut terhadap Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Gugatan itu diajukan berkaitan dengan terbitnya IUP Penjualan kepada Primkopal Lanal Bangka di lokasi kerja keruk PT Pulomas Sentosa.
Putusan hakim PTUN Jakarta itu tertanggal 10 Oktober 2022 lalu dengan amar putusan yakni menerima perhomonan banding dari Pembanding dan membatalkan atas perijinan IUP penjualan komoditas batuan yang diterbitkan oleh Menteri Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang diberikan Primkopal Lanal Babel pada tanggal 10 Desember 2021.
(KBO Babel)