BabelToday.com, Pangkalpinang – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang melaksanakan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Ruang OR Walkot. Kegiatan ini menghadirkan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ita Rosita, sebagai narasumber utama. Rabu (20/11/2024).
Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh unsur PPID dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pangkalpinang. Acara bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan mengantisipasi potensi sengketa informasi di wilayah tersebut.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, Agus Fendi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Ketua KI Babel. Menurutnya, kehadiran Ita Rosita sebagai narasumber merupakan kesempatan yang sangat berharga bagi PPID untuk mendalami materi terkait KIP.
“Saya berharap, seluruh peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi dan bertanya langsung kepada Bu Ita. Tugas badan publik adalah memahami secara mendalam KIP, termasuk menyelesaikan sengketa informasi yang mungkin terjadi,” ungkap Agus.
Meningkatkan Kepatuhan terhadap UU KIP
Agus menegaskan, sosialisasi ini merupakan wujud nyata kepatuhan Pemkot Pangkalpinang terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam penerapannya, Pemkot Pangkalpinang telah mengakomodasi aturan tersebut melalui sejumlah peraturan daerah.
“Secara normatif, aturan ini sudah sangat jelas. Tidak ada alasan bagi badan publik di Pemkot Pangkalpinang untuk tidak memahami atau bahkan tidak mematuhi KIP. Dengan adanya peraturan daerah yang mendukung, seharusnya semua unsur PPID dapat bekerja sesuai regulasi,” tambahnya.
Ia juga menyoroti pentingnya membangun sistem informasi yang transparan agar publik dapat memperoleh informasi dengan mudah. Hal ini dianggap penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Sosialisasi Interaktif dan Bermakna
Kegiatan ini berlangsung secara interaktif. Para peserta dari berbagai OPD tidak hanya mendengarkan paparan, tetapi juga aktif mengajukan pertanyaan. Hal ini menciptakan suasana diskusi yang dinamis dan produktif.
Ketua KI Babel, Ita Rosita, memberikan pemahaman mendalam mengenai tugas dan tanggung jawab PPID, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa informasi. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari pelayanan publik yang bermutu.
“Dalam era keterbukaan seperti sekarang, PPID harus menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi yang benar, akurat, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Hal ini juga bagian dari upaya kita untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik,” jelas Ita.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara badan publik dan masyarakat dalam mendukung keterbukaan informasi. Dengan komunikasi yang baik, potensi sengketa informasi dapat diminimalisir.
Komitmen Pemkot Pangkalpinang
Pemkot Pangkalpinang terus berkomitmen untuk menjadi role model dalam penerapan KIP di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap seluruh PPID di wilayahnya dapat bekerja lebih optimal, memahami peraturan, dan mampu mengelola informasi dengan baik.
Kegiatan yang berlangsung hingga siang hari ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang hangat. Para peserta mengapresiasi kehadiran KI Babel yang memberikan wawasan baru terkait pengelolaan informasi publik.
Dengan peningkatan pemahaman ini, Pemkot Pangkalpinang optimistis dapat meningkatkan kualitas layanan informasi publik, sekaligus meminimalisir potensi sengketa yang kerap terjadi di wilayahnya. (M Taufik/KBO Babel).