Pengamat : Kecam Keras Pelaku Pembobolan Uang Nasabah di Bank Kalbar yang Dilakukan Oknum Orang Dalam
BABELTODAY.COM, Pontianak – Pengamat Dr Herman Hofi Munawar angkat bicara dia mengatakan sangat miris dan sangat di sayangkan adanya pembobolan uang nasabah di Bank Kabar oleh oknum predator yang ada di Bank Kalbar. (8/8/2024)
Terang Herman Hofi Bank kalbar merupakan Bank yang saham nya dimiliki 14 pemda kabupaten/kota di provinsi kalbar tersebut namun telah terjadi pembobolan dana oleh pelaku oknum karyawan Bank Kalbar sendiri.yang menjadi eksekutor nya ini menjadi salah satu contoh semakin banyaknya oknum pelaku pelaku koruptor dilingkungan setiap lembaga instansi pemerintah dan perbankan yang patut di tindak tegas oleh APH terang Herman Hofi Munawar kepada awak media 8 Agustus 2024 Wib.
Jelas terang Dr Herman Hofi yang lebih mengejutkan masyarakat Kalbar sebab pelakunya malah orang dalam yang seharusnya menjaga amanah serta menjamin uang nasabah aman di Bank Kalbar jangan sebalik nya malah ada predator di dalam yang sikat uang nasabah.
Pelaku pembobolan itu diduga dilakukan oknum orang dalam sendiri yang notabenenya bank kalbar suda meraih segudang penghargaan selama ini buka hanya sebagi omongan belaka.
Penghargaan itu merupakan indikator capaian prestasi kinerja Bank Kalbar selama ini, namun teryata penghargaan yang didapat apa maknanya kalau hanya untuk menutupi perilaku Oknum koruptor atau maling yang ada di dalam bank Kalbar ..!!
Contoh kecil penghargaan yang raih didapatkan Bank Kalbar ,’ Penghargaan Top BUMD 2024 With Financial Inclusion and Literacy to Strengthen Regional Economic kategori BPD. Penghargaan Bisnis Indonesia Award 2024. Bank Kalbar menerima Top Bank Awards 2024 dan masih banyak lagi berbagai bentuk penghargaan yang di raih hasil capaian kinerja Bank Kalbar.
Masih terang Herman Hofi , ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh setaf pegawai Bank Kalbar bahwa pemghargaan itu tidak selamanya berkorelasi dengan capaian prestasi, terkadang penghargaan hanyalah kamuplase belaka cetus Hofi.
Lalu pertanyaan nya bagaimana perlindungan hukum dana masyrakat atas tindak pidana pembobolan Bank yang diduga dilakukan oleh karyawan bank kalbar.sendiri,!! Dana yang dikelola Bank Kalbar terdiri dana masyarakat dan dana Pemda yang pada hakekatnya dana masyarakat juga ada, dan bagaimana perlindungan hukum untuk nasabah dan dana pemda yang ada di bank kalbar,!!.. Harus ada upaya melakukan pembenahan ditubuh Bank Kalbar.
Stop penghargaan penghargaan yang hanya untuk mengelabui masyarakat luas yang ada di Kalbar…
Pemda sebagai Owner Bank harus segera memberikan rasa aman serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap bank kalbar.
Setidak tidaknya ada 3 langkah yang dapat dilakukan, yaitu Memperkuat penegakan hukum. Cara ini memang klise, namun untuk mewujudkan law enforcement. Dalam penyelesaian tindak pidana kejahatan perbankan yang dilakukan oleh orang luar Bank, ketentuan pidana yang akan dijatuhkan lebih banyak menggunakan ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang ITE. Tetapi, dalam kasus kejahatan bank yang dilakukan oleh karyawan Bank ketentuan hukum yang akan dijatuhkan mengacu pada UU No. 10 Thn 1998 tentang Perbankan.
Tetapi undamg-undang apapun yang digunakan prasyarat utamanya adalah membersihkan aparat penegak hukum. Jika jaksa, polisi, ataupun hakim masih kotor, maka penegakan hukum sulit diwujudkan; dan Memperbaiki kelemahan mendasar Bank Kalbar yaitu dari sisi pengawasan dan koordinasi. Serta yang tidak kalah penting nya memperketat proses perekrutan SDM (Sumber Daya Manusia). Seperti dewan komisaris, direksi dan pegawai atau karyawan Bank sehingga yang diterima benar-benar yang mempunyai kredibilitas dan berintegritas tinggi tegas Dr Herman Hofi Munawar. (Red/*)
Sumber: Pengamat Kebijakan Publik Dan Pakar Hukum Dr Herman Hofi Munawar