Pengemasan Ulang pada Kemasan Beras Gudang Distributor CV SAL Beras Merek KTJ dan 118 Diduga Ilegal

0 53

BABELTODAY.COM, PangkalpinangBeras merupakan salah satu komoditas strategis yang berperan sangat penting terhadap ketahanan pangan di Indonesia. Beras adalah pangan pokok utama bagi penduduk di Indonesia yang situasi normalnya tidak dapat digantikan oleh jenis komoditas lain

Keberadaan Gudang Distributor Beras CV Sumber Alam Lestari beralamat Jl. Sukarno Hatta, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menimbulkan banyak pertanyaan tentang distributor Tanda Daftar Gudang (TDG) yang memiliki mesin Mixer untuk mencampur/pengoplosan beras agar merata, Mesin penjahit karung untuk pengemasan kemasan ulang beras yang diduga ilegal. Selasa (11/06/2024)

Distributor adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan/atau atas penunjukan dari Produsen atau pemasok atau Importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran barang dan bukan untuk mengemas ulang dalam kemasan eceran 5kg.

Keberadaan suatu gudang pasti tidak lepas dari kegiatan perdagangan besar. Khususnya bagi para distributor dan produsen, gudang dapat diartikan sebagai tempat menyimpan barang-barang.

Sementara itu, definisi gudang yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat bertransaksi dan tidak untuk kebutuhan sendiri.

Selain itu, Gudang tersebut pada dasarnya tidak boleh sekaligus menjadi tempat pengemasan. Perihal ini sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 Permendag Nomor 16 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa gudang digunakan khusus sebagai tempat untuk menyimpan barang yang dapat disimpan.

Perlu diketahui, ada Pengecualian untuk memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) bagi gudang-gudang yang berada pada:

1. Kawasan Berikat; dan

2. Gudang yang melekat dengan usaha ritel/eceran, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara barang dagangan eceran.

Tempat untuk dijadikan gudang maka harus mengajukan TDG sebagai bukti pendaftaran, dan bukan izin. Namun harus diingat bahwa TDG hanya berfungsi sebagai bukti pendaftaran gudang untuk tempat penyimpanan barang.

Sementara itu, jika pelaku usaha telah memiliki TDG, tetapi melanggar ketentuannya, maka sanksi administratifnya meliputi:

1. Teguran atau peringatan tertulis

• Peringatan atau teguran tertulis yang dikenakan oleh pihak Kementerian Perdagangan paling banyak 2 kali, masing-masing untuk jangka waktu paling lama 14 hari kerja (Pasal 168 PP nomor 29 tahun 2021).

2. Penutup gudang

• Penutupan gudang dikenakan sejak berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sampai pemilik,pengelola, atau penyewa gudang melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan (Pasal 170 ayat 2 PP nomor 29 tahun 2021).

3. Denda Administratif

• Denda administratif diberlakukan setelah jangka waktu 30 hari sejak penetapan pengenaan sanksi penarikan barang dari distribusi,

• Izin sementara kegiatan usaha atau penutupan gudang, dan pelaku usaha tidak melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan (Pasal 171 ayat 1 PP nomor 29 tahun 2021).

4. Pencabutan perizinan berusaha.

• Sanksi pelaku terhadap usaha yang tidak melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan setelah selesainya jangka waktu pemberian sanksi denda (Pasal 172 ayat 1 PP nomor 29 tahun 2021).

• Pelaku usaha dapat mengajukan perizinan berusaha kembali setelah jangka waktu 5 tahun sejak penetapan perizinan berusaha (Pasal 172 ayat 2 PP nomor 29 tahun 2021).

Dalam perihal ini “Anyun” selaku pengurus Cv Sumber Alam Lestari tidak mentaati aturan dan regulasi yang telah memiliki ketetapan hukum yang jelas. Gudang distributor beras CV SAL tersebut telah membuka kemasan akhir beras merek Cap Gunung dan diganti dengan kemasan beras merek KTJ dan 118, membuka kemasan akhir beras dan mengganti kemasan beras dengan merek lain telah melanggar peraturan dan regulasi yang memiliki ketetapan hukum yang jelas.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan dijelaskan dalam Pasal 139 yang berbunyi” Setiap Orang yang dengan sengaja membuka kemasan akhir Pangan untuk dikemas kembali dan penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) ) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).” Dalam Pasal 84 ayat 1 menerangkan bahwa ”Setiap Orang dilarang membuka kemasan akhir Pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan.”

Pasal 85 ayat 1 “Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 2, Pasal 83 ayat 1, dan Pasal 84 ayat 1 dikenai sanksi administratif.

2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
• Denda;
• Penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
• Penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
• Ganti rugi; dan/atau
• Izin Pencabutan.

Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 144 Undang-undang RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan, serta Pasal 143  Undang-undang RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumnya mulai 2 hingga 5 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Pada Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, telah diatur tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dan Pada Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Beras Dalam Kaitannya Dengan Perlindungan Konsumen.” Pengoplosan Beras dilakukan dengan tujuan untuk mengambil keuntungan tanpa mengindahkan kualitas.

Beras IR64 merupakan salah satu varietas beras yang cukup terkenal. IR64 adalah singkatan dari “Improved Rice 64” dengan memiliki biji berwarna panjang dan ramping dengan bulir keseluruhan yang mengkilap. Dikenal dengan kualitasnya yang baik, varietas ini memiliki karakteristik tertentu yang membuatnya populer di beberapa negara

Beras IR64 merupakan jenis beras yang berbulir раnjаng tарі аrоmаnуа tіdаk seperti раndаn wangi. Teksturnya pulen, gurih, dan tidak lеngkеt kеtika dimаѕаk, dan aраbіlа berаѕ berkualitas ѕереrtі beras раndаn wangi mеmрunуаі harga yang cukup tinggi, jеnіѕ іnі ditawarkan dеngаn harga уаng lebіh tеr terjangkau. Mеmіlіh jenis іnі ѕеbаіknуа segera dіkоnѕumѕі karena kuаlіtаѕnуа аkаn menurun ѕеtеlаh 3 bulan .

Adapun jenis beras yang dimaksud adalah kelas beras mutu tersebut apakah kategori premium atau medium. Dasar pengujian kelas mutu beras tersebut adalah self deklarasi yaitu produsen ataupun pelaku usaha pengemasan beras dapat mengklaim sendiri produk berasnya termasuk kelas premium ataupun medium berdasarkan sampel beras yang dapat diuji sendiri tanpa harus menggunakan petugas pengambil contoh (PPC) yang diperiksa dari suatu instansi.

Disebutkan pada Peraturan Badan Pangan Nasional(PERBADAN)RI Nomor 2 tahun 2023 Tentang Persyaratan Mutu dan Label beras, khususnya pada Pasal 7,Pasal 9,Pasal 10 dan Pasal 11 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, bahwa label kemasan beras wajib memuat keterangan setidaknya nama merk, kelas mutu beras, netto, tanggal pengemasan, serta nama dan alamat pengemas secara lengkap dan benar.

Pasal 8 ayat 1, Nama jenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 3 huruf a, dapat disertai dengan nama variasi. Pasal 7 Ayat 2, Dalam hal nama varietas sebagaimana dimaksud pada Pasal ayat 1 dicantumkan pada Label, “Setiap Orang harus menjamin bahwa benih yang digunakan telah mendapatkan izin pelepasan varietas dari menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang pertanian.” Pasal 8 Ayat 3 sebagaimana Jaminan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.

Pihak kepolisian juga harus melakukan pencegahan dengan cara mensosialisasikan dampak dari penjualan beras yang melakukan pengemasan ulang pada kemasan beras yang dilakukan oleh distributor beras CV Sumber Alam Lestari, dan apabila ada Pelaku usaha yang melakukan tindakan pengemasan ulang pada kemasan beras untuk dapat ditindak dengan perintah yang tegas kepada para pelaku tindak pidana tersebut sehingga menimbulkan efek jera terhadap usaha distributor beras CV Sumber Alam Lestari.

Diharapkan juga profesionalitas dari instansi terkait perizinan dari gudang distributor beras CV Sumber Alam Lestari dalam melakukan pengemasan ulang pada kemasan beras dan tanda daftar gudang(TDG) CV SAL tersebut.

Bahwasanya Gudang Distributor beras CV SAL tersebut pada dasarnya tidak boleh menjadi sekaligus tempat pengemasan ulang pada kemasan beras, apalagi Gudang distributor beras tersebut telah membuka kemasan akhir beras merek Cap Gunung dan diganti dengan kemasan beras merek KTJ dan 118.

Membuka kemasan akhir beras dan mengganti kemasan beras dengan merek lain telah melanggar aturan dan regulasi yang memiliki ketetapan hukum yang jelas dan tentunya mutu beras disurvei dengan tidak mencantumkan label pada kemasan yang dapat menjamin mutu dan gizi beras, yang dirugikan pembeli (masyarakat) selaku konsumen . (Moenk)

(Penulis : Sudarsono Tim Kbo Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!