Penjabat Wali Kota Pangkalpinang Pimpin Rapat Paripurna DPRD untuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
BABELTODAY.COM (Pangkalpinang) – Pada 8 Juni 2024, Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan, memimpin Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan III DPRD Kota Pangkalpinang di Ruang Sidang Paripurna. Rapat tersebut diadakan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Acara ini dihadiri oleh anggota DPRD Kota Pangkalpinang serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Dalam sambutannya, Lusje Anneke Tabalujan menekankan pentingnya perencanaan pembangunan yang matang untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
Dia mengatakan, “Perencanaan pembangunan daerah merupakan hal yang sangat penting dikarenakan dengan perencanaan yang tepat, pembangunan dapat diarahkan secara terarah dan berkesinambungan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 bahwa pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata.”
Lusje menambahkan bahwa Raperda ini akan menjadi landasan strategis bagi kebijakan pembangunan jangka panjang di Kota Pangkalpinang. Fokus utama dari RPJPD ini adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan usaha, dan kualitas pelayanan publik. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial.
Proses penyusunan RPJPD melibatkan tahapan sistematis, mulai dari penentuan visi dan misi hingga penyusunan program yang mendukung tujuan pembangunan. Lusje juga menekankan perlunya RPJPD ini untuk memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 agar kebijakan lokal dapat selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi.
Dalam paparan selanjutnya, Lusje menjelaskan bahwa RPJPD ini juga berfungsi sebagai panduan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan menjadi acuan bagi kepala daerah yang terpilih pada Pilkada serentak tahun 2024.
“Melalui RPJPD ini, kami berharap dapat meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal serta merumuskan kegiatan pembangunan yang relevan dengan karakteristik kecamatan dan kelurahan,” ungkapnya.
Rapat Paripurna juga membahas pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang yang sudah tidak relevan, seperti Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan. Keputusan ini diambil berdasarkan perubahan regulasi nasional yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, peraturan yang sudah tidak relevan tersebut perlu dicabut untuk mengikuti aturan yang lebih baru dan sesuai dengan kebijakan nasional,” jelas Lusje.
Rapat ini juga bertujuan untuk memastikan sinkronisasi RPJPD dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi, termasuk penyesuaian terhadap RPJPN 2025-2045. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah secara nasional serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat setempat.
Dengan dukungan penuh dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk anggota DPRD dan instansi terkait, diharapkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini akan menjadi instrumen efektif dalam mencapai visi pembangunan Kota Pangkalpinang yang lebih baik dan berkelanjutan. (Red)