Penyidik JAMPIDSUS Kejagung Tahan Dirjen Minerba Kementerian ESDM 2015-2020 Terkait Perkara Korupsi PT TIMAH

0 16

JAKARTA, BABELTODAY.COMTim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menahan BGA selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI periode 2015 sampai dengan 2020, Rabu 29 Mei 2024.

Penahanan dilakukan setelah BGA menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 22022.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni BGA selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI periode 2015 sampai dengan 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Ri, Ketut Sumedana.

Tersangka BGA pada tahun 2018 sampai dengan 2019 menjabat sebagai Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk untuk menerbitkan atau merubah persetujuan RKAB dan Revisi RKAB tahun 2019 PT Timah Tbk meskipun tidak sesuai ketentuan, dari produksi logam timah yang sebelumnya berjumlah 30.217 MT meningkat lebih dari 100% menjadi 68.300 MT.

Penerbitan tersebut diduga untuk memfasilitasi penjualan timah ilegal hasil produksi agar dapat dilakukan ekspor dengan menggunakan RKAB PT Timah Tbk.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka BGA adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya, tersangka BGA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Mei 2024 s/d 17 Juni 2024,” tambah Kapuspenkum.

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 200 orang saksi dalam perkara ini. Penyidik juga sudah menetapkan 22 tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun ini.

(Sumber: PUSPENKUM KEJAGUNG RI)
(Network)

Leave A Reply

Your email address will not be published.