Peredaran Sabu di Pangkalpinang: Narapidana dan Aparat Hukum Diduga Berkolusi

0 102

BABELTODAY.COM, PANGKALPINANG – Dalam sebuah operasi patuh Menumbing 2024, Tim Satres Narkoba Polda Babel berhasil menangkap seorang laki-laki bernama RANDU asal Grimaya yang bermukim di Pintu Air, Pangkalpinang. RANDU ditangkap dengan barang bukti (BB) berupa 800 gram narkoba jenis sabu dan sebuah handphone. Penangkapan ini membuka pintu ke jaringan narkoba yang lebih besar dan kompleks di wilayah tersebut. Minggu (21/7/2024).

 

Informasi yang diperoleh dari penangkapan RANDU mengarah pada dugaan keterlibatan saudara IMAM, seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Pangkalpinang.

IMAM diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas dengan bantuan sejumlah ‘kaki tangan’, termasuk RZ alias QR, yang juga berada di Lapas yang sama.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun jejaing media KBO Babel, diketahui RANDU merupakan kaki tangan dari RZ alias QR.

IMAM diduga memiliki kendali yang luas atas peredaran narkoba di Kepulauan Bangka Belitung, bahkan dari dalam tahanan.

Narasumber atau Informan yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa IMAM memiliki kamar khusus di lapas dan dapat memantau aktivitas peredaran narkoba dengan lebih leluasa.

Lebih lanjut, informasi yang didapatkan bahwa ada upaya damai ’86’ antara IMAM, RZ alias QR, dan oknum aparat penegak hukum (APH) setempat.

Pertemuan yang diduga berlangsung pada Kamis (18/7/24) di Lapas Sustik Pangkalpinang ini menghasilkan kesepakatan jaminan uang tunai diduga sebesar Rp 100 juta untuk oknum APH agar tidak melibatkan IMAM dan RZ alias QR dalam kasus penangkapan RANDU.

“IMAM dan RZ alias QR diduga memberikan uang tunai sebesar Rp 100 juta kepada oknum APH untuk memastikan nama mereka tidak diseret dalam kasus penangkapan RANDU di Pintu Air tiga hari yang lalu,” ungkap seorang narasumber.

Skandal ini mencuatkan pertanyaan serius mengenai integritas oknum aparat penegak hukum yang diduga terlibat dalam upaya menutupi jaringan narkoba ini.

Sampai berita ini diterbitkan, Jejaring Media ini masih berupaya mengkonfirmasi lebih lanjut ke jenjang yang lebih tinggi, pimpinan Polri di Bangka Belitung dan Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Provinsi Bangka Belitung.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah tekanan bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan memberantas jaringan narkoba yang melibatkan narapidana dan oknum penegak hukum.

Terkuat kasus ini diharapkan dapat membuka mata pihak berwenang dan masyarakat akan pentingnya integritas dan transparansi dalam penegakan hukum.

Penangkapan RANDU dan terbongkarnya jaringan narkoba di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang ini menegaskan perlunya tindakan tegas dan reformasi sistemik dalam sistem penegakan hukum dan lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Publik menanti langkah nyata dari pihak berwenang untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dan memastikan tidak ada lagi celah bagi peredaran narkoba di balik jeruji besi. (KBO Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.