
BabelToday.com, Pangkalpinang – Persatuan Karyawan Timah (PKT) resmi mengajukan gugatan hukum terhadap PT Timah Tbk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Gugatan ini didaftarkan pada Jumat (28/2/2025) sebagai respons atas penolakan manajemen PT Timah terhadap anjuran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait perubahan peraturan penilaian kinerja karyawan.
Ketua PKT, Ahmad Tarmizi, menjelaskan bahwa konflik ini bermula dari penerapan Peraturan Direksi Nomor 0005/A/TBK/PER-0000/24-S11 tentang Pedoman Performa Penilaian Individu.
Menurutnya, regulasi baru ini bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati antara serikat pekerja dan PT Timah pada tahun 2023.
“Kami menilai ada ketidaksesuaian dalam aturan ini, yang berdampak pada hak-hak karyawan, termasuk kenaikan gaji, promosi, dan tunjangan. Oleh karena itu, kami melakukan berbagai upaya penyelesaian, mulai dari bipartit dengan manajemen, konsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hingga mediasi dengan Kemenaker di Jakarta,” kata Ahmad Tarmizi.
Namun, setelah melalui berbagai tahap negosiasi, Kemenaker akhirnya mengeluarkan anjuran agar peraturan tersebut dicabut atau direvisi karena dinilai tidak sesuai dengan PKB dan berpotensi merugikan karyawan.
Sayangnya, manajemen PT Timah tetap bersikukuh mempertahankan aturan tersebut dan menolak rekomendasi dari Kemenaker.
“Penolakan ini berasal dari Togap M.P Siagian yang saat itu berada di bawah koordinasi Hendra Kusuma Wardana (HKW), Direktur SDM PT Timah,” ungkap Ahmad.
PKT Tempuh Jalur Hukum
Keputusan PT Timah untuk mengabaikan anjuran Kemenaker membuat PKT tidak punya pilihan lain selain membawa perkara ini ke ranah hukum.
Kuasa hukum PKT, M. Jaka Zia Utama, S.Spi, SH, menyatakan bahwa gugatan ini merupakan langkah terakhir setelah semua upaya perundingan menemui jalan buntu.
“PKT sudah mengikuti semua mekanisme yang tersedia, dari bipartit hingga mediasi di Kemenaker. Namun, ketika anjuran resmi dari pemerintah pun diabaikan, maka satu-satunya jalan yang tersisa adalah menggugat ke PHI,” jelas Jaka.
Gugatan tersebut telah didaftarkan secara resmi, dan kini PKT menunggu jadwal sidang pertama untuk pembacaan gugatan, yang diperkirakan akan berlangsung dalam 50 hari ke depan.
“Kami optimistis bahwa gugatan ini akan memberikan hasil yang adil bagi karyawan PT Timah. Ini bukan hanya perjuangan PKT, tetapi juga upaya untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dihormati dan dijalankan sesuai dengan perjanjian kerja bersama,” tegasnya.
Menanti Sikap PT Timah
PKT berharap proses hukum ini dapat berjalan secara transparan dan adil. Ahmad Tarmizi juga mengajak seluruh karyawan PT Timah untuk tetap solid dalam menghadapi permasalahan ini.
“Kami ingin memastikan bahwa hak-hak karyawan tidak diabaikan oleh manajemen. Kami akan terus berjuang melalui jalur hukum agar keadilan bisa ditegakkan,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Timah belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan yang diajukan oleh PKT.
Sikap perusahaan dalam beberapa pekan ke depan akan menjadi penentu apakah konflik ini akan terus berlanjut di meja hijau atau justru menemui jalan tengah melalui negosiasi lanjutan.
Masyarakat dan karyawan PT Timah kini menunggu langkah perusahaan dalam menghadapi gugatan ini.
Apakah PT Timah akan tetap mempertahankan peraturan yang dipermasalahkan, atau akhirnya memilih untuk berdialog kembali dengan karyawan demi mencari solusi terbaik? (Red/*).