Polda Babel Tetapkan Tersangka Kasus Limbah SPBU Kejora: WC Resmi Disidik

0 80

BabelToday.com, Bangka Belitung – Polemik pencemaran limbah di sekitar SPBU Kejora memasuki babak baru setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan WC alias Wl, anak kandung LC yang merupakan Direktur PT Chandra Putra Petroleum Utama, sebagai tersangka. Selasa (3/12/2024).

WC diduga terlibat dalam kasus pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3) yang tidak sesuai prosedur.

Kasus ini bermula dari keluhan warga mengenai pencemaran air sumur di sekitar SPBU Kejora yang berlokasi di Jalan Koba KM.7, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.

Indikasi pencemaran sudah muncul sejak 2015, dengan air sumur warga tercium bau bahan bakar minyak (BBM).

Penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa kebocoran tangki timbun dan sumur pantau yang tidak layak diduga menjadi penyebab utama.

Pengelolaan Limbah Tidak Sesuai Prosedur

Sesuai aturan, limbah B3 cair seharusnya diolah terlebih dahulu untuk memisahkan minyak dari air sebelum dibuang ke drainase.

Namun, pengelola SPBU Kejora diduga tidak melakukan langkah-langkah ini, sehingga limbah yang dibuang berisiko mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Meningkatnya perhatian publik melalui pemberitaan media mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk turun langsung ke lokasi bersama ahli kerusakan lingkungan, Prof. Basuki Wasis, dan tim Ditreskrimsus Polda Babel.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan menghasilkan temuan signifikan, hingga akhirnya menetapkan WC sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/50/XI/RES.5.3/2024/Dit Reskrimsus tertanggal 26 November 2024.

Keluhan Warga yang Tak Kunjung Ditanggapi

Nina Haryani, salah satu warga terdampak, menceritakan bahwa pencemaran ini telah dilaporkan sejak 2015 oleh almarhum ayahnya, Baharuddin, dan warga lainnya kepada pemilik SPBU Kejora, Asin (sudah meninggal dunia).

Namun, solusi yang diberikan saat itu hanya berupa pembuatan sumur bor kecil untuk beberapa rumah, sementara masalah pencemaran tidak ditangani secara tuntas.

Laporan resmi baru diajukan pada 14 September 2023 oleh Nina, namun tidak berjalan sesuai harapan.

Warga kemudian melaporkan kembali kasus ini pada 5 Agustus 2024, dengan nomor laporan LP/B/142/VIII/2024/SPKT.

Laporan kedua ini mendapat perhatian serius hingga akhirnya menghasilkan penetapan tersangka.

Tanggung Jawab Hukum dan Komitmen Polda Babel

Direktur Ditreskrimsus Polda Babel, Kombes Jojo Sutarjo, melalui pesan WhatsApp membenarkan penetapan tersangka ini.

“Tinggal panggil saja, nanti kalau sudah kami infokan,” ujar mantan Kabid Humas Polda Babel tersebut.

Tersangka WC dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal ini mengatur sanksi bagi perbuatan yang secara sengaja atau lalai melampaui baku mutu udara, air, atau kriteria kerusakan lingkungan hidup.

Irjen Polisi Hendro Pandowo, Kapolda Bangka Belitung, mendapatkan apresiasi dari warga atas komitmennya dalam menangani kasus ini.

“Progresnya luar biasa. Kami sangat berterima kasih kepada jajaran Polda Babel karena masalah ini sudah berlangsung lama,” ungkap Nina.

Harapan Warga untuk Lingkungan yang Lebih Baik

Warga berharap penetapan tersangka ini menjadi awal penyelesaian jangka panjang terhadap pencemaran lingkungan di sekitar SPBU Kejora.

Mereka juga meminta agar pengawasan terhadap pengelolaan limbah di wilayah Bangka Belitung diperketat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memenuhi standar pengelolaan limbah.

Dengan diterapkannya prinsip Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan), diharapkan penanganan kasus ini dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum yang adil dan berkeadilan. (Red/*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.