Polisi Ringkus Dua Bandar Narkoba Di Desa Tempilang

0 13

Foto : Ilustrasi aparat kepolisian menangkap pelaku kejahatan narkoba. (net)

BANGKABARAT,Babeltoday.com – Sikap perang terhadap para pelaku kejahatan narkotika sampai saat ini gencar dilakukan oleh pihak Polres Bangka Barat temasuk di jajarannya.

Hal tersebut terbukti, baru-baru ini tim gabungan Polres Bangka Barat dan Polsek Kelapa berhasil meringkus dua pelaku narkotika masing-masing berinisial SA dan IR.

Penangkapan dua pelaku ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Bangka Batat dan Polsek Kelapa sebelumnya, Senin (12/8/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu tim Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat dipimpin oleh Iptu Eddy Yuhansyah (Kasat Res Narkoba) dan anggota Polsek Kelapa dipimpin oleh Iptu AF Pulungan (Kapolsek Kelapa) berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika sekitar pukul 18.00 WIB.

“TKP tepatnya di jalan Prumnas Desa Tempilang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat,” kata Kasat Res Narkoba Polres Bangka Barat, Eddy Yuhansyah seijin Kapolres Bangka Barat.

Saat itu tim pun langsung mengamankan dua orang pelaku tak lain diketahui keduanya SA (27) dan IR (34) merupakan warga Tempilang, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,01 gram.

“Saat ditanyakan pelaku tersebut mengakui kepemilikan barang tersebut, Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti tersebut dibawa dan diamankan di Polres Bangka Barat guna untuk diproses ketingkat penyidikan lebih lanjut,” tegas Eddy.

Para tersangka ini SA dan IR terancam akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara

Eddy menambahkan jika kedua warga Tempilang ini (SA dan IR) diketahui berperan sebagi bandar dan kurir narkoba.

“Dari tersangka kami mengamankan 2 (dua)buah paket plastik bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 16,01 gram,” terang Eddy.

Selain itu tim pun berhasil mengamankan barang bukti lainnya dalam kasus ini antara lain 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merk HONDA SUPRA X dengan nopol BN 6217 KP, 1 (satu) buah handphone merk XIOMI dan 1(satu) buah handphone merk VIVO

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna pemeriksaan lebih lanjut, dari tersangka kita sita barang bukti berupa sabu sebanyak 2 paket dari keterangan tersangka keduanya berperan sebagai kurir dan bandar,” pungkas Eddy.
(Humas Polres Bangka Barat/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.