BANGKA BARAT – JUMAT, 30 OKTOBER 2026.Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban terhadap dugaan aktivitas penjualan minuman keras (miras) ilegal di sebuah rumah toko (ruko) kawasan Kampung Kebun Nanas, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Jumat (30/10/2026) malam.
Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 35 botol minuman beralkohol dari berbagai merek.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, IPTU Muhammad Syah Petrianto, S.H., dengan melibatkan personel Satresnarkoba serta anggota Satpol PP Kabupaten Bangka Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol dengan rincian 12 botol Atlas, enam botol Kawa-kawa, lima botol Ice Land, tiga botol Orang Tua, dua botol Soju, serta masing-masing satu botol Mixmax, New Port, Kakaktua, Asoka, Bintang, Anker Beer, dan Guinness.

Seluruh barang tersebut kemudian dibawa oleh personel Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pencegahan terhadap peredaran minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Polres Bangka Barat berkomitmen melakukan upaya pencegahan dan pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan Satpol PP agar setiap temuan di lapangan dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Muhammad Syah Petrianto, S.H., mengatakan bahwa operasi tersebut merupakan langkah preventif untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Bangka Barat.
Menurutnya, pengawasan secara berkelanjutan serta koordinasi lintas instansi diperlukan guna mencegah peredaran minuman keras yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Polres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan minuman keras yang diduga tidak memiliki izin.
Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polres Bangka Barat bersama instansi terkait terus berupaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, tertib, dan kondusif.
BabelToday.Com :
Mega Lestari