BABELTODAY.COM, Pangkalpinang – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan terkait sengketa informasi publik mengenai lahan jual beli tanah ke cukong timah Aon/Thamron di Desa Bencah Kabupaten Bangka Selatan. Sidang ini berpusat pada permintaan informasi mengenai transaksi tanah yang melibatkan Aon/Thamron, dengan hasil akhir mewajibkan pihak desa untuk membuka akses terhadap informasi tersebut. Senin (9/9/2024).
Sidang yang berlangsung di ruang sidang KI Babel ini dipimpin oleh Majelis Komisioner Fahriani, S.H., C.Med., dengan anggota Ita Rosita, S.P., C.Med. dan Rikky Fermana, S.IP., C.Med., serta didukung oleh panitera pengganti Abrillioga, S.H.
Pemohon dalam kasus ini, Sulastio Setiawan, hadir di persidangan, sementara Erdian, S.H., M.H. bertindak sebagai kuasa hukum Termohon dari Pemerintahan Desa Bencah.
Dalam sidang ajudikasi dengan nomor register 004/PTS-A/VIII/2024, Majelis Komisioner KI Babel memutuskan bahwa informasi yang diminta oleh pemohon bersifat terbuka dan wajib diungkap kepada publik.
Informasi yang dimohonkan termasuk salinan atau fotokopi Surat Penguasaan Fisik Atas Tanah, Surat Keterangan tanah yang diterbitkan oleh Kepala Desa Bencah, serta fotokopi kwitansi jual beli lahan antara beberapa warga Desa Bencah dengan Aon/Thamron.
Informasi Publik Sebagai Bentuk Kontrol Sosial
Ketua Majelis Komisioner, Fahriani, menekankan bahwa permohonan informasi yang diajukan pemohon bersifat terbuka, yang dalam hal ini menjadi bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap pemerintah.
Menurutnya, keterbukaan informasi adalah salah satu pilar utama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Informasi ini bersifat terbuka, dan pihak Termohon, yaitu PPID Desa Bencah, wajib memberikan informasi yang diminta oleh Pemohon. Jika informasi tersebut dianggap sebagai informasi yang dikecualikan, maka harus dilakukan uji konsekuensi untuk menentukan apakah informasi tersebut benar-benar rahasia atau tidak. Namun dalam kasus ini, uji tersebut tidak dilakukan, sehingga informasi terkait jual beli tanah harus diungkapkan kepada publik,” ujar Fahriani dalam pernyataannya kepada media.
Fahriani juga menjelaskan bahwa putusan KI Babel memiliki kekuatan hukum tetap. Jika ada pihak yang merasa keberatan, baik Pemohon maupun Termohon, mereka memiliki hak untuk mengajukan banding ke pengadilan yang berwenang.
“Ada hak bagi para pihak sesuai Pasal 60 Perki PP/SIP untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Sanksi Jika Tidak Mematuhi Putusan
Usai persidangan, Wakil Ketua Komisi Informasi, Rikky Fermana kepada wartawan menjelaskan bahwa jika setelah 14 hari putusan tidak diindahkan, maka pihak yang dirugikan dapat menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkannya ke institusi lain seperti Tipikor Polda Babel dan Kejati Bangka Belitung.
Menurut Rikky, ada implikasi serius jika informasi yang seharusnya terbuka justru ditutup oleh pihak Termohon. Hal ini bisa menandakan adanya indikasi koruptif.
“Setiap pelanggaran terhadap aturan hukum, termasuk pelanggaran terkait keterbukaan informasi, memiliki sanksi, baik berupa materi atau pidana. Jika informasi yang diminta ditutup, bisa jadi ada indikasi perilaku koruptif yang harus diusut lebih lanjut,” tegas Rikky.
Dalam konteks ini, Rikky juga menekankan bahwa pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi merupakan bentuk pelanggaran hukum yang tak boleh dianggap sepele.
“Jika ada indikasi pelanggaran, kita harus menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku,” tutup Rikky.
Urgensi Keterbukaan Informasi Publik
Sidang ini menjadi contoh penting dari bagaimana akses informasi publik bisa menjadi alat kontrol sosial yang vital. Dalam kasus ini, informasi yang diminta oleh Pemohon berkenaan dengan transaksi tanah yang dianggap sangat penting untuk diketahui publik.
Jika informasi tersebut ditutup, dapat menimbulkan kecurigaan akan adanya praktik-praktik yang tidak transparan, yang dapat berpotensi merugikan masyarakat.
Majelis Komisioner KI Babel telah menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa hak-hak publik untuk mendapatkan informasi yang transparan ditegakkan sesuai undang-undang.
Putusan yang mereka keluarkan bukan hanya soal membuka informasi, tapi juga mencerminkan tanggung jawab pemerintah untuk transparan dan akuntabel dalam segala tindakannya. (M. Taufik/KBO Babel)