Sempat Buron 8 Tahun, Mega KDI Berhasil Diringkus Tim Kejaksaan

0 472

Foto : Mega KDI (tengah) didampingi petugas saat dibawa ke Lapas Kelas II B Luwuk Sulawesi Tengah. (Dok. Penkum Kejati Babel)

*Putusan PN Pangkalpinang Mega Tak Harus Jalani Hukuman Penjara

PANGKALPINANG,Babeltoday.com – Hampir 8 (delapan) tahun dirinya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron pihak kejaksaan. Kini penyanyi jebolan Kontes Dangdut Indonesia (KDI) asal Pemali, Kabupaten Bangka Megajayana (34) kini harus mendekam di ‘hotel prodeo’ (penjara) usai berhasil diringkus oleh tim aparat kejaksaan baru-baru ini di daerah luar pulau Bangka.

Mega panggilan akrab penyanyi ini terjerat persoalan hukum tak lain lantaran dirinya terlibat dalam kasus tindak penganiayaan terhadap seorang wanita yakni Meitha Hasninawati, Sabtu (5/6/2010) lalu sekitar Pukul 22.00 WIB bertempat di parkiran Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di Komplek Perkantoran Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kajati Babel) melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo SH MH menerangkan kronologis penangkapan mantan artis KDI ini (Mega), Kamis (11/11/2021) pagi sekitar pukul 10.30 WITA.

Penangkapan terpidana (Mega) ini dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Babel dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang serta dukungan dari Tim Intelijen Kejari Banggai Laut dan Polresta Banggai Kepulauan.

“Tak cuma itu, keberhasilan mengamankan sang buronan (Mega — red) atas perkara tindak pidana penganiayaan terhadap Meitha (korban — red) mendapat dukungan dari Tim Kejari Luwuk dan Polresta Luwuk untuk memasukan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk di Sulawesi Tengah,” kata Basuki dalam siaran pers yang disampaikanya kepada media ini, Jumat (12/11/2021).

Lanjutnya, terpidana (Mega) saat dilakukan pengamanan di rumahnya di jalan Bukit Trikora, Desa Baka Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), dan terpidana saat itu sangat Kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

“Bahwa dengan pertimbangan Tim Jaksa Eksekusi Kejari Pangkalpinang dimana terpidana masih mempunyai anak masih kecil yang berumur 4 (empat) bulan sehingga terpidana (Mega — red) di Eksekusi di Lapas Kelas IIB Luwuk di Sulawesi Tenggah,” terang Basuki.

Sebelum berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan, Mega (terpidana) sebelumnya sempat dijatuhkan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang dan menyatakan Mega bersalah hingga ditetapkan putusan sanksi hukuman kurungan penjara selama selama 3 (tiga) bulan.

Namun putusan majelis hakim PN Pangkalpinang saat itu justru menetapkan agar terdakwa (Mega) tak ditahan atau pidana kurungan penjara tersebut tidak usah dijalani. Kecuali, jika di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain, disebabkan karena terpidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir bersalah melakukan tindak pidana.

Hal ini berdasarkan amar putusan majelis hakim PN Pangkalpinang Nomor : 383/Pid.B/2010/PN.PKP tanggal 17 Maret 2011.

Foto : Mega Jayana. (Net)

Padahal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pangkalpinang yang .dibacakan di persidangan di PN Pangkalpinang tertanggal 8 Maret 2011 lalu menyatakan terdakwa Megajayani binti Jumadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Tuntutan lainnya oleh JPU yakni menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana kuruangan penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, serta memerintahkan agar terdakwa (Megajayana) ditahan di Lapas Pangkalpinang.

Terkait putusan PN Pangkalpinang itu, pihak sebaliknya pihak JPU Kejari Pangkalpinang melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.

Alhasil, pihak Pengadilan Tinggi Bangka Belitung justru menguatkan banding yang diajukan pihak JPU tersebut, hal itu berdasarkan surat Putusan Nomor : 25/PID/2011/PT.BABEL tanggal 05 Mei 2011, dengan amar putusan sebagai berikut yakni menerima permintaan banding dari JPU tersebut.

Selain itu, memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor : 383/Pid.B/2010/PN.PKP tanggal 17 Maret 2011 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga berbunyi, sebagai berikut : Mempidana terdakwa (Megajayani) dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan serta memerintahkan agar terdakwa (Megajayani) ditahan.

Namun sebaliknya, terdakwa (Mega) justru keberatan terhadap hasil putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung itu, hingga terdakwa pun pada tanggal 27 Juni 2011 mengajukan permohonan Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi dengan Akta permohonan Kasasi Nomor : 26/Akta.PID/2011/PN.PKP.

Sebaliknya tanggal 27 Juni 2011, Mega mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) RI, namun harapan dikabulkan permohonannya itu sirna, sebaliknya pihak MA berdasarkan alasan-alasan yang dipertimbangkan sehingga menolak permohonan Kasasi yang diajukan dari terdakwa (Mega).

Namun terpidana (Mega Jayana binti Jumadi) tidak menjalankan pidana yang telah diputuskan atas putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Nomor : 1553 K/PID/2011 tanggal 06 Maret 2013 tersebut tetapi terpidana (Mega) malah melarikan diri ke Sulawesi Tengah.

Sebagaimana persoalan hukum yang kini menjeratnya tak lain atas perbuatannya menganiaya Meitha, Sabtu (5/6/2010) sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di parkiran Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di Komplek Perkantoran Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Saat awal kejadian, terpidana (Megajayana) bersama dengan saksi korban Meitha Hasninawati dan saksi Junaidi bin Abbas (mantan pejabat di Bangka Belitung) menghadiri pertemuan dengan istri Gurbernur di Rumah Dinas Gubernur.

Namun selesai acara pertemuan selanjutnya di parkiran Rumah Dinas Gubernur terjadi cekcok mulut antara Mega dengan saksi korban Meitha Hasninawati. Tiba-tiba terpidana langsung menarik jilbab saksi Meitha Hasninawati hingga terlepas kemudian memukul kearah kepala dengan menggunakan tangannya yang mengepal.

Akibat perbuatannya (Mega), sehingga saksi korban Meitha Hasninawati saat itu mengalami luka-luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 60/MR-VIS/VII/2010 tanggal 10 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh dr. Edwin Bayu dari Rumah Sakit Bhakti Timah, dengan hasul pemeriksaan yakni didapatkan luka memar berwarna biru dengan ukuran 3 cm x 3 cm di bagian kepala.

Selain itu, didapatkan luka memar berwarna biru kemerahan di kepala bagian belakang ukuran 4 cm x 3 cm terletak 10 cm di belakang telingga sebelah kiri, serta tampak luka memar di lengan belakang sebelah kanan berwarna biru dengan ukuran 2 cm x 2 cm.

Dengan Kesimpulan pada bagian tubuh korban yang telah diperiksa didapatkan tanda-tanda luka memar dikarenakan kekerasan tumpul.

Perbuatan terpidana (Mega) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 351 Ayat (1) KIUHP. (*/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!