BABELTODAY.COM (Pangkalpinang) – || Slamet Supriadi SH dari Kantor Hukum Sapta Qodria M SH dan Rekan selaku Kuasa Hukum atau Pengacara Hukum Ketua Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Bangka Belitung Rikky Fermana mendatangi Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melaporkan seorang pria bernama Rifal (30) warga Selindung Gabek Jalan Belido, Kota Pangkalpinang, Senin (21/08/2023).
Rifal terlapor diduga melakukan tindakan pidana pencemaran nama baik dan undang-undang ITE yang dilakukan dirinya baik melalui pesan kalimat dan pesan suara/voice notes di dua grup WhatsApp (WA) Ruang Umum & Insan Pers dan Jurnalis & Sahabat Babel.
Kepada jejaring awak media, Slamet Supriadi membenarkan bahwa pada Senin 21 Agustus 2023, sekitar pukul 11.30 dirinya mendampingi kliennya melaporkan Rifal diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang ITE.
“Berdasarkan bukti-bukti percakapan melalui tulisan dan voice notes (pesan suara-red) dan saksi-saksi yang membaca dan mendengarkan saudara Rifal atau terlapor dengan sengaja melakukan perbuatan pidana yang sudah cukup kuat membawa masalah klien kami ke jalur hukum, dan bahkan terlapor seolah-olah merasa kebal hukum dan ada yang akan melindunginya,” ungkap Slamet.
Saat ditanya apakah ada masalah pribadi antara klein dengan Rifal atau terlapor?
“Justru itu yang anehnya, antara klein saya dengan terlapor tidak saling kenal dan tidak ada masalah pribadi, tiba-tiba Rifal menyerang pribadi klien kami di ruang publik yang banyak orang membaca dan mendengarnya, sedangkan terkait tulisan opini klien kami tidak menyinggung pribadi dan keluarga Rifal, bahkan justru menantang klein kami untuk melaporkan perbuatannya ke polisi, hari ini sudah kami laporkan ke Kasubdit Siber Polda Kep Babel, kita tunggu proses,” Pungkas Slamet.