Terpidana Korupsi Moch. Robi Hakim Lunasi Denda Rp300 Juta, Kejari Pangkalpinang Pastikan Uang Disetor ke Kas Negara
Babeltoday.com, Pangkalpinang — Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menerima pembayaran denda dari terpidana korupsi atas nama Moch. Robi Hakim, SE. Ak bin Sopian Samsudin (almarhum) sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Pembayaran denda tersebut dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus.
Denda tersebut merupakan bagian dari amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 7493K/PID.SUS/2025 tanggal 16 Juli 2025. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun serta pidana denda sebesar Rp300 juta kepada terpidana. Adapun dalam amar putusan disebutkan:
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.”
Terpidana Moch. Robi Hakim dijatuhi hukuman karena terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pembayaran denda tersebut diserahkan oleh istri terpidana dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Dr. Sri Heni Alamsari, SH., MH. Penyerahan berlangsung secara langsung dan dilakukan di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkalpinang.
Dengan telah dibayarkannya denda tersebut, maka terpidana tidak akan menjalani pidana kurungan selama tiga bulan sebagai pengganti denda, sesuai dengan ketentuan dalam amar putusan Mahkamah Agung tersebut.
“Bahwa dengan telah dibayarkannya denda tersebut maka Terpidana a.n Moch. Robi Hakim, SE. Ak bin Sopian Samsudin (almarhum) tidak akan menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 7493K/PID.SUS/2025 tanggal 16 Juli 2025.”
Selanjutnya, dana denda sebesar Rp300 juta tersebut akan disetorkan ke kas negara melalui kas daerah di Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang. Penyetoran akan dilakukan oleh Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dalam jangka waktu 1 x 24 jam.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Dr. Sri Heni Alamsari, menegaskan bahwa pihaknya terus melaksanakan eksekusi putusan pengadilan secara profesional dan transparan. Proses pembayaran denda oleh pihak keluarga terpidana dilakukan dengan pengawasan dan pengamanan yang ketat.
Selama pelaksanaan pembayaran denda, situasi di Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang berjalan aman dan kondusif tanpa adanya gangguan dari pihak mana pun.
Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menegaskan komitmennya dalam melaksanakan tugas eksekusi pidana secara tuntas, termasuk dalam perkara tindak pidana korupsi. Kejari juga mengimbau masyarakat untuk terus mengawasi proses hukum dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di wilayah hukum Pangkalpinang.
Dengan pelunasan denda oleh keluarga terpidana, maka kewajiban hukum terhadap pidana tambahan dalam bentuk denda telah terpenuhi. Hal ini menunjukkan adanya kepatuhan terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kejaksaan menyatakan bahwa dana denda akan segera masuk ke kas negara sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP). (Red/*)