Tindakan Pelecehan Profesi Jurnalistik, Oknum Koordinator PPL Pertanian Rampas Ponsel Wartawan Saat Peliputan

0 29

BABELTODAY.COM, SUMUT – Dengan adanya isu dan aduan warga kepada sejumlah awak media, dimana ada sebuah kelompok tani yang RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) tidak memenuhi syarat hanya ada 2 orang pengurus yang ada didalam kelompok tani yang seharusnya namanya kelompok tentunya ada KSB dan anggota.

Menanggapi adanya isu tersebut, guna untuk mendapat kejelasan tentang kelompok tani yang diduga hanya ada 2 orang sebagai pengurus. Selanjutnya, sejumlah awak media mendatangi kantor PPL Pertanian di Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Rabu, (09/10/2024).

 

Namun sangat disayangkan, dimana setibanya sejumlah awak media di kantor PPL Pertanian Kecamatan Hatonduhan mendapat sambutan tidak baik dari Oknum Koordinator PPL Kecamatan Hatonduhan bernama Rukia Seregar, SST. Yang mana oknum koordinator PPL tersebut dengan menunjukkan sikap arogansinya telah merampas ponsel milik salah satu wartawan yang saat itu sedang menjalankan profesinya sebagai wartawan.

Perlu diketahui bahwa, oknum Koordinator PPL Pertanian Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun bernama Rukia Seregar, SST telah melakukan tindakan melanggar hukum sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang – Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat ( 1 ) barang siapa yang menghalang halangi tugas wartawan/Jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

Terlebih yang mana oknum Koordinator PPL Pertanian tersebut sebagai pegawai aktif di kantor PPL Pertanian di Kecamatan Hatonduhan, seyogyanya faham bagaimana cara bersikap terhadap tamu yang datang ke kantornya terlebih terhadap wartawan yang hendak melakukan koordinasi terkait isu yang berkembang dilapangan.

Dengan adanya kejadian ini, sejumlah awak media akan segera melaporkan oknum koordinator PPL Pertanian Rukia Seregar, SST ke pihak berwajib guna ditindak lanjuti atas perbuatannya tidak menyenangkan dan pelanggaran atas UU Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1).

Petugas PPL juga sudah melanggar peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah produk hukum Indonesia yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. UU ini diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelahnya. (Red/*)

Sumber : Tim Gabungan Awak Media

Leave A Reply

Your email address will not be published.