
Babeltoday.com, Mentok — Aktivitas tambang timah ilegal di perairan Teluk Inggris, Kecamatan Mentok, kembali mendapat perhatian serius dari aparat gabungan. Pada Kamis, 31 Juli 2025, jajaran Polres Bangka Barat bersama personel Kodim 0431/Bangka Barat, TNI AL Mentok, dan Satpol PP melakukan penertiban terhadap ponton-ponton selam yang diduga beroperasi tanpa izin.

Penertiban dimulai sejak pukul 09.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Surtan Sitorus. Tim gabungan bergerak menyisir perairan untuk memberikan imbauan langsung kepada para penambang, sebagai bentuk pendekatan persuasif dalam upaya menjaga kelestarian laut dan menekan praktik pertambangan ilegal.
Melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha menyampaikan bahwa penertiban dilakukan secara humanis, dengan mengedepankan komunikasi langsung kepada para penambang agar segera menghentikan kegiatan mereka dan menarik ponton dari lokasi.
“Kami minta masyarakat pesisir turut menyampaikan pesan ini kepada rekan-rekan lainnya yang belum hadir di lokasi. Tujuannya agar tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal di Teluk Inggris. Kami targetkan wilayah ini menjadi zona bebas tambang,” tegas Iptu Yos.
Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa bila keesokan harinya masih ditemukan ponton-ponton selam yang beroperasi atau terparkir, maka penarikan paksa akan dilakukan oleh Sat Polairud Polres Bangka Barat.
Operasi berlangsung hingga pukul 11.00 WIB dalam suasana kondusif tanpa perlawanan. Polres Bangka Barat menegaskan akan terus melakukan pengawasan serta mengambil langkah hukum terhadap kegiatan tambang yang tidak mengantongi izin dan berpotensi merusak lingkungan laut. (Mn/*)