BABELTODAY.COM, PANGKALPINANG — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus narkoba besar dengan menangkap seorang tukang bangunan berinisial RH alias Rudi. Penangkapan ini dilakukan di kediaman pelaku yang terletak di Kelurahan Air Kelapa Tujuh, Kecamatan Rangkui, pada Rabu (25/9/2024) dini hari.
Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kabid Humas Polda Babel, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan pelaku.
“Kami menerima laporan mengenai kegiatan pelaku yang mencurigakan, dan saat ditangkap, pelaku kedapatan menyimpan narkoba di rumahnya,” jelas Jojo saat konferensi pers, Selasa (1/10/2024).
Setelah dilakukan penangkapan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2.685 gram atau 2,6 kilogram, serta ganja seberat 1.423 gram atau 1,4 kilogram.
Penemuan ini tidak hanya mencengangkan, tetapi juga menambah catatan hitam terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Sebelum menemukan narkoba dalam jumlah besar tersebut, tim Ditresnarkoba awalnya mengamankan satu paket sabu yang disimpan dalam bagasi sepeda motor milik pelaku.
Dari situ, pengembangan penyelidikan membawa petugas ke kediaman RH, di mana mereka menemukan lebih banyak barang bukti narkoba.
“Kami menemukan dua plastik bening berisi sabu, tujuh plastik strip besar berisi sabu, serta 24 plastik strip sedang yang juga berisi sabu. Selain itu, kami menemukan dua kardus berisi ganja yang dibungkus lakban,” rinci Jojo.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk satu unit timbangan digital, tiga unit handphone, dan sejumlah plastik yang digunakan pelaku untuk mengemas narkoba.
Penemuan ini menunjukkan bagaimana pelaku beroperasi dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
“Pelaku dan seluruh barang bukti kini sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Belitung,” tambah Jojo.
Terkait dengan tindakannya, RH dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana berat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2, yang mengatur tentang peredaran narkoba dan sanksi yang berat bagi pelanggar.
Kejadian ini menyoroti betapa seriusnya masalah narkoba di wilayah Pangkalpinang dan sekitarnya. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran narkoba yang lebih luas.
Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kesadaran masyarakat sangat penting dalam mengatasi masalah narkoba. Jika ada informasi tentang aktivitas yang mencurigakan, jangan ragu untuk melapor kepada pihak berwajib. Kita semua punya tanggung jawab untuk menjaga lingkungan kita,” kata Jojo.
Dari kejadian ini, Polda Babel bertekad untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran narkoba, serta memperkuat kerjasama dengan instansi terkait dan masyarakat.
Dengan penangkapan RH, diharapkan dapat menjadi momentum untuk menggencarkan kampanye anti-narkoba dan menekan angka peredaran narkoba di daerah ini.
Sementara itu, pelaku RH akan menghadapi proses hukum selanjutnya, dan pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas jaringan narkoba yang mungkin terlibat.
Kasus ini merupakan pengingat akan bahaya narkoba yang mengancam masyarakat, serta pentingnya kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menanggulangi permasalahan ini. (Red/*)