Upaya Penyelundupan Rotan Ilegal Sebanyak 8 Kontiner di Bongkar Secara Tertutup Oleh Bea Cukai Pontianak
BABELTODAY.COM, Pontianak (Kalbar) – Aneh tapi nyata sebanyak 8 bok kontainer berisikan rotan hasil tangkapan petugas Kanwil Bea Cukai Kalbar pada hari Jumat 16 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 Wib kepergok awak media sedang dilakukan pembongkaran dan ada kemungkinan akan dipindahkan ke suatu tempat dengan secara tertutup tanpa ada satu awak media yang meliput di lokasi yang berada di pelabuhan Duwi Kora Pontianak. Jumat (16/8/2024).
Dari hasil tangkapan foto dan video sejumlah wartawan saat melihat kejadian dilapangan tampak beberapa orang mengungkap satu persatu gulungan rotan dari dalam kontainer.
Ada suatu pertanyaan yang sangat aneh sekali wartwan sebelum mendapat foto dan gambar pembongkaran rotan, sejumlah wartawan dilarang masuk ke area pelabuhan untuk meliput pembongkaran barang hasil tangkapan Bea Cukai ini.
Ada seorang keamanan Pelindo menahan masuk, dengan alasan harus ada ijin dan masukan surat dulu kepada pihak Pelindo apa bila wartwan ingin meliput.
Saat di tanya oknum tersebut mengatakan kalau dirinya Pihak Pelindo Pontianak yang orangnya tidak bersedia menyebut identitasnya (nama maupun jabatannya, red).. !! .dia juga takmemberi ijin kepada wartawan dengan alasan, karena pembusukan rotan tersebut merupakan ranahnya Bea Cukai.
Setelah kejadian tersebut sejumlah wartawan pun kembali menemui pihak Kanwil BC Kalbar namun “sami mawon”, wartawan juga tak bisa mendapat penjelasan, karena humasnya juga tak berada ditempat. ” Lowongan kerja gak ada orang pak”, jelas satpam Kanwil BC Kalbar.
Tidak.sampai disitu para wartawan tidak. kehabisan akal, berhasil mengambil foto dan video melalui pagar batas di Jalan Pak Kasih kota Pontianak,pembongkaran rotan dari 6 kontainer tampak jelas walau pun dari luar pagar untuk mengambil dokumentasinya.
Saat mengambil gambar/video seorang petugas bertubuh gemuk merasa terusik, dia mendatangi dan melarang mengambil gambar. Tapi karena pengambilan dari luar areal pelabuhan, larangan tersebut diabaikan wartawan dan wartawan juga tanya siapa namanya malah orang tersebut lari menghindar.
Seperti diberitakan media baru baru ini pihak Kanwil Kalbr Bea Cukai berhasil mengamankan Kapal Motor (KM) Indo Sukses V 130 disekitar perairan pelabuhan Pontianak yang membawa rotan ilegal, diduga mau diselundupkan ke luar negeri. Perusahaan Mahkota Agro Industri disebut sebagai pengirim rotan tersebut.
Dalam modusnya, perusahaan mencantumkan dalam dokumen sebagai barang kelapa. Namun setelah di periksa pihak BC ternyata berisi rotan mentah. Kasi humas Kanwil Kalbar BC Murtini membenarkan hal tersebut dan mengatakan masih dalam proses nanti akan di sampekan kepada pimpinan cetusnya.
Sebelum berita ini di terbitkan berdasarkan UU keterbukaan publik Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Undang-undang ini juga menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Pemohon informasi publik harus dapat memperoleh informasi dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik, kecuali jika informasi tersebut dapat menghambat proses penegakan hukum. Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, misalnya, informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana, mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana, dan mengungkapkan data intelijen kriminal.
Secara tidak langsung sudah di langgar oleh Kanwil Bea Cukai sebab tidak transparan dalam hal ini. (Red/*)
Sumber : Tim Awak Media