Babeltoday.com, Pangkalpinang – Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang kembali mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang untuk segera menuntaskan penataan tenaga non-ASN atau honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Kamis (16/1/2025)
Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Dio Febrian, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penataan tenaga honorer di lingkungan Pemkot Pangkalpinang.
Ia mengapresiasi upaya Pemkot Pangkalpinang yang telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) guna mempercepat proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
“Kami sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemkot yang memprioritaskan dalam pengalihan honorer ini ke PPPK. Sebagai perwakilan masyarakat Pangkalpinang yang diamanatkan, kami akan terus berupaya memperjuangkan nasib status honorer agar mendapat kesejahteraan yang lebih baik,” ujar Dio Febrian, Senin (13/3/2025).
Langkah Pemkot Pangkalpinang ini, menurut Dio, menunjukkan komitmen untuk menjalankan kebijakan pemerintah pusat yang menginstruksikan penyelesaian status tenaga honorer di seluruh daerah. Ia juga menyatakan bahwa DPRD, khususnya Komisi I, selalu berusaha mencari solusi terbaik bagi tenaga honorer agar mendapatkan kesejahteraan yang layak.
“Usaha telah kita lakukan, ini juga dilakukan hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia sebagai komitmen untuk memperjuangkan nasib honorer yang telah mengabdi tahunan atau bahkan ada yang sudah belasan tahun mengabdi,” tambah politisi dari PDI Perjuangan tersebut.
Dalam proses penyelesaian ini, Pemkot Pangkalpinang telah membuka pendaftaran seleksi PPPK tahap kedua. Pendaftaran ini dijadwalkan berakhir pada 15 Januari mendatang. Tahap kedua ini dibuka bagi tenaga non-ASN yang berada dalam database tetapi belum mendaftar, serta mereka yang sebelumnya mengikuti tes CPNS namun tidak lolos di tahap pertama.
“15 Januari ini batas pendaftaran tahap keduanya. Pada tahap kedua ini untuk non-ASN non-database dan juga yang masa kerjanya di bawah dua tahun juga bisa ikut pada seleksi tahap kedua ini. Langkah ini diambil Pemkot untuk menyelesaikan permasalahan honorer ini. Kami sangat mengapresiasinya,” jelas Dio.
Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah yang telah lama menjadi perhatian. Selain itu, Dio berharap agar Pemkot Pangkalpinang tetap konsisten mengupayakan kebijakan-kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer, termasuk melalui pengangkatan menjadi PPPK.
Langkah Pemkot Pangkalpinang yang mendapat apresiasi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjalankan kebijakan pusat. DPRD Kota Pangkalpinang juga menegaskan akan terus mengawasi dan mendukung proses ini hingga seluruh tenaga honorer mendapatkan kejelasan status dan peningkatan kesejahteraan.
“Sebagai wakil rakyat, kami memastikan untuk terus memperjuangkan hal ini. Kami berharap penataan tenaga honorer dapat segera tuntas sehingga mereka yang telah mengabdi sekian lama dapat merasakan kesejahteraan yang layak,” pungkas Dio.
Dengan koordinasi yang intens antara Pemkot Pangkalpinang dan Kementerian PAN-RB, proses ini diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi tenaga honorer di Pangkalpinang. (Red/*Sumber: KBO-Babel)