PANGKALPINANG — Pemeriksaan terkait pengelolaan retribusi pasar di Kota Pangkalpinang terus bergulir. Penyidik Polresta Pangkalpinang kembali memanggil dua juru pungut, MZ dan Di, pada Jumat (25/9/2026).
Pemanggilan tersebut menambah daftar pihak dari lingkungan UPT Pasar yang telah dimintai keterangan dalam pemeriksaan terkait pengelolaan retribusi pasar.
Sedikitnya lima pihak disebut telah dipanggil penyidik.

Lima Pihak Sudah Dipanggil
Informasi yang dihimpun redaksi jejaring media KBO Babel, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan retribusi pasar di wilayah Kota Pangkalpinang.
Sebelumnya, penyidik disebut telah memanggil Su selaku juru pungut, bendahara penerimaan UPT Pasar, serta SP selaku Kepala UPT Pasar Pangkalpinang.
Terbaru, Jumat (25/9/2026), giliran MZ dan Di yang juga merupakan juru pungut UPT Pasar dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dengan demikian, sedikitnya lima pihak yang disebut telah dipanggil terdiri dari Su, bendahara penerimaan UPT Pasar, SP, MZ dan Di.
Karena identitas bendahara penerimaan belum disebutkan secara terbuka, penyebutan lima pihak tersebut didasarkan pada informasi mengenai pihak-pihak yang telah dipanggil, bukan berarti seluruh nama telah teridentifikasi secara terbuka.
Pemanggilan ini masih berada dalam tahap pemeriksaan. Belum ada informasi resmi yang menyatakan pihak-pihak tersebut sebagai tersangka maupun menyimpulkan adanya pelanggaran atau tindak pidana.
Data Retribusi Ikut Ditelusuri
Kepala Disperindag Kota Pangkalpinang, Yasin, sebelumnya membenarkan bahwa SP selaku Kepala UPT Pasar telah dipanggil pihak kepolisian.
Yasin juga menyebut sejumlah dokumen dan data telah disampaikan kepada Polresta Pangkalpinang untuk kebutuhan pemeriksaan.
Pada saat bersamaan, Disperindag disebut tengah melakukan inventarisasi terhadap data wajib retribusi atau pedagang, objek retribusi pasar hingga potensi piutang.
Sejumlah pegawai UPT Pasar juga disebut telah mendapatkan pembinaan dan pengawasan internal.
Rangkaian langkah tersebut membuat pemeriksaan tidak hanya menarik perhatian pada aktivitas pemungutan di lapangan, tetapi juga pada bagaimana penerimaan retribusi dicatat, disetorkan dan diawasi.
Sebab, dalam pengelolaan penerimaan daerah, alur administrasi menjadi bagian penting yang dapat menjelaskan bagaimana uang retribusi dipungut hingga masuk dalam pencatatan dan penyetoran resmi.
Siapa Berikutnya?
Di tengah pemeriksaan yang masih berjalan, muncul informasi bahwa mantan Kepala UPT Pasar Pangkalpinang disebut-sebut masih menunggu giliran untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Namun, informasi mengenai kemungkinan pemanggilan tersebut belum dikonfirmasi secara resmi kepada pihak kepolisian maupun kepada yang bersangkutan.
Karena itu, informasi tersebut masih harus ditempatkan sebagai informasi yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Yang menjadi perhatian publik kini bukan hanya siapa saja yang telah dipanggil, tetapi juga sejauh mana pemeriksaan akan berkembang.
Apakah pemeriksaan berhenti pada pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan pemungutan dan administrasi retribusi, atau penyidik nantinya akan meminta keterangan dari pihak lain yang dinilai mengetahui mekanisme pengelolaan retribusi pasar?
Pertanyaan tersebut tentu menjadi kewenangan penyidik untuk menjawab berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Hingga saat ini, belum ada kesimpulan resmi yang menyatakan adanya tindak pidana dalam pengelolaan retribusi pasar Pangkalpinang.
Redaksi jejaring media KBO Babel akan terus mengikuti perkembangan pemeriksaan tersebut secara berimbang dan membuka ruang klarifikasi maupun hak jawab bagi seluruh pihak yang berkaitan.
Kini, setelah sedikitnya lima pihak dipanggil, perhatian publik tertuju pada perkembangan pemeriksaan berikutnya.
Siapa lagi yang akan dimintai keterangan? Dan sejauh mana pemeriksaan ini akan mengurai pengelolaan retribusi pasar Pangkalpinang?
Publik menunggu perkembangan resminya. (M. Zen)
BabelToday.Com : Mega Lestari✍️