DPRD Babel Sepakati Lima Tuntutan Warga Batu Beriga, Perairan Diminta Kembali Jadi Zona Tangkap Nelayan

Konflik Perairan Batu Beriga, DPRD Babel Komit Revisi Perda Zonasi dan Desak Pencabutan IUP Timah

0 5

BABELTODAY.COM, PANGKALPINANG — Perjuangan masyarakat Desa Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, terkait persoalan zonasi perairan, aktivitas pertambangan, dan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) memasuki babak baru. Jumat (25/9/2026)

DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama pihak eksekutif menyepakati lima poin tuntutan yang disampaikan masyarakat Batu Beriga, mahasiswa, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Babel.

Kesepakatan tersebut dicapai setelah masyarakat menggelar aksi damai dalam rangka Hari Keadilan Ekologis dan dilanjutkan dengan audiensi di Gedung DPRD Babel pada Selasa, 22 September 2026.

Pertemuan tersebut membahas aspirasi masyarakat terkait konflik agraria dan kelautan di kawasan Perairan Batu Beriga. Salah satu tuntutan utama adalah perubahan status kawasan perairan yang saat ini masuk dalam zona pertambangan menjadi wilayah tangkap nelayan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel, Ferry, membacakan langsung poin-poin kesepakatan di hadapan masyarakat.

Dalam kesepakatan tersebut, DPRD Babel berkomitmen merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Revisi secara khusus diarahkan untuk mengubah peruntukan Perairan Batu Beriga menjadi wilayah tangkap nelayan, bukan lagi zona pertambangan.

Proses revisi tersebut ditargetkan dapat dilakukan paling lambat pada 21 Oktober 2026.

“DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan merevisi Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung khusus Perairan Batu Beriga menjadi wilayah tangkap nelayan, bukan zona pertambangan, paling lambat 21 Oktober 2026,” kata Ferry.

Selain revisi Perda Zonasi, DPRD Babel juga menyatakan akan mendesak Pemerintah Pusat untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di kawasan Perairan Batu Beriga.

Tuntutan lainnya berkaitan dengan penolakan terhadap rencana pembangunan PLTN di kawasan Batu Beriga. Sikap tersebut menjadi bagian dari aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam rangkaian aksi dan audiensi dengan DPRD Babel.

Untuk memastikan tuntutan tersebut tidak berhenti pada kesepakatan tertulis, masyarakat Batu Beriga juga akan dilibatkan dalam proses pengawalan kebijakan.

Sebanyak lima perwakilan masyarakat Batu Beriga akan dilibatkan dalam koordinasi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI bersama pemerintah daerah terkait.

Kelima perwakilan masyarakat tersebut juga akan dilibatkan secara aktif dalam proses pembahasan revisi Perda Zonasi.

Pelibatan masyarakat dinilai penting agar aspirasi warga pesisir dapat disampaikan secara langsung dalam setiap tahapan pembahasan, terutama yang berkaitan dengan perubahan status kawasan Perairan Batu Beriga.

Kesepakatan antara DPRD Babel, pemerintah daerah, dan masyarakat ini menjadi langkah lanjutan dalam penyelesaian persoalan yang selama ini menjadi perhatian warga Batu Beriga.

Masyarakat bersama aliansi mahasiswa dan WALHI Babel menegaskan akan terus mengawal proses hukum maupun administratif hingga seluruh poin kesepakatan direalisasikan.

Fokus utama pengawalan diarahkan pada pemenuhan tenggat revisi Perda Nomor 3 Tahun 2020, perubahan status Perairan Batu Beriga menjadi wilayah tangkap nelayan, serta tindak lanjut terhadap desakan pencabutan IUP PT Timah di kawasan tersebut.

Dengan adanya tenggat 21 Oktober 2026, pelaksanaan kesepakatan kini menjadi perhatian masyarakat Batu Beriga untuk memastikan komitmen yang telah disampaikan DPRD Babel benar-benar diwujudkan dalam kebijakan dan tindakan konkret.

Leave A Reply

Your email address will not be published.