Hasil Audit BPK Dugaan Korupsi Tambang Batubara di Sumsel, Kerugian Negara Rp 488,9 Miliar 

0 152

BABELTODAY.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menerima hasil penghitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batubara PT Andalas Bara Sejahtera. Rabu (9/10/2024).

Dari penyelidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel kasus pengelolaan tambang ini, menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara 2010–2014 di wilayah penambangan Provinsi Sumatera Selatan.

Kepala Kejati Sumsel Yulianto bersama dengan tim penyidik menerima berkas hasil audit itu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia pada Selasa 9 Oktober 2024. Dari hasil penghitungan itu diketahui kerugian negara mencapai Rp488,9 miliar.

“Hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara itu diserahkan langsung oleh Wakil Ketua BPK RI, Hendra Susanto,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, dalam keterangannya.

Selain itu, tim penyidik Kejati Sumsel juga telah melaksanakan pemeriksaan ahli dari BPK RI di Jakarta terkait penghitungan kerugian negara tersebut.

“Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, hari ini juga telah melaksanakan pemeriksaan ahli dari BPK RI di Jakarta terkait penghitungan kerugian negara tersebut,” imbuh Wakil Ketua BPK RI Hendra Susanto.

Dalam waktu dekat, tim penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum, dan kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk disidangkan.

“Setelah itu berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk disidangkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Para tersangka yang ditetapkan masing-masing ES (Komisaris/Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), G (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), B (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), M (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015), SA (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015) dan LD (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015). (Red/*)

 

(Sumber: Puspenkum Kejagung)

Leave A Reply

Your email address will not be published.