Kejagung Sasar Kolektor dan Penambang Terkait Tipikor Tata Niaga Timah

0 172

BabelToday.com, JakartaPenyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 terus berlanjut. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menyasar pihak-pihak terkait, tanpa pandang bulu. Kali ini, dua kolektor dan seorang penambang turut diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus tersebut.

Pada Selasa (18/3), dua kolektor berinisial HWL dan SS, serta seorang penambang berinisial WH diperiksa oleh penyidik Jampidsus. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperdalam pengungkapan kasus korupsi yang telah melibatkan lima korporasi besar yang kini berstatus tersangka.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut bertujuan memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Harli kepada wartawan.

Lima korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Kelima perusahaan tersebut diduga terlibat dalam praktik tata niaga timah yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun lebih.

Selain pemeriksaan saksi, persidangan terkait kasus ini juga tengah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sidang tersebut melibatkan empat tersangka yang sebelumnya menduduki posisi penting, yaitu Supianto (mantan Kepala Dinas ESDM), Bambang Gatot Ariyono (mantan Direktur Jenderal Minerba), Alwin Albar (mantan Direktur Operasi PT Timah), dan Hendri Lie (bos PT Tinindo Inter Nusa).

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman bagi para tersangka tidak main-main. Mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Kasus tata niaga timah ini mencuri perhatian publik karena nilai kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp300.003.263.938.131,14. Angka ini mencerminkan besarnya dampak dari praktik korupsi di sektor pertambangan, khususnya terkait komoditas timah yang menjadi salah satu sumber daya penting bagi perekonomian nasional.

(Sumber: Babelpos, Editor: KBO-Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.