DPRD Babel Tekan Perusahaan Sawit, Harga TBS Minimal Rp3.000 Jadi Target
BABELTODAY.COM, PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berupaya mencari “titik temu” dalam polemik harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dinilai belum berpihak kepada petani. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Badan Musyawarah DPRD, Senin (20/4/2026), berbagai pihak dikumpulkan untuk membahas persoalan yang terus berlarut ini. Selasa (21/4/2026)
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, didampingi Wakil Ketua I Eddy Iskandar serta anggota Komisi II Himmah Olvia. Turut hadir perwakilan Dinas Pertanian dan Perkebunan, instansi terkait, perusahaan kelapa sawit, asosiasi perkebunan, hingga perwakilan petani dari sejumlah wilayah di Bangka Belitung.
Dalam forum itu, DPRD tidak hanya berperan sebagai mediator, tetapi juga menunjukkan sikap tegas terhadap perusahaan yang dinilai tidak mematuhi ketentuan harga. Didit menegaskan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah konkret jika ditemukan pelanggaran.
Ia mengisyaratkan bahwa evaluasi terhadap izin perusahaan bisa menjadi opsi jika praktik pembelian TBS di bawah harga yang layak masih terjadi. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan merupakan hal mendasar yang harus dijalankan oleh seluruh pelaku usaha di sektor perkebunan sawit.
Langkah ini muncul sebagai respons atas keluhan petani yang selama ini merasa dirugikan. Harga TBS yang fluktuatif dan cenderung rendah dinilai tidak sebanding dengan biaya produksi yang terus meningkat, terutama untuk kebutuhan pupuk dan perawatan kebun.
DPRD Babel menilai persoalan ini tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah provinsi. Pengawasan yang hanya bertumpu pada satu institusi dinilai kurang efektif dalam menjawab kompleksitas persoalan di lapangan. Oleh karena itu, DPRD berencana melibatkan lebih banyak pihak dalam proses pengawasan dan pengambilan kebijakan.
Sejumlah instansi yang akan dilibatkan antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Dinas Perindustrian. Selain itu, DPRD juga akan merujuk pada kerangka regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, sebagai dasar dalam memperkuat kebijakan yang akan diambil.
Tidak hanya itu, DPRD juga membuka peluang untuk melibatkan aparat penegak hukum. Pendapat dari Kejaksaan Tinggi maupun Kepolisian dinilai penting untuk memberikan legitimasi hukum terhadap kebijakan yang dihasilkan, sekaligus memastikan implementasinya berjalan sesuai aturan.
Meski menunjukkan sikap tegas, DPRD tetap menjaga ruang dialog dengan pihak perusahaan. Didit menegaskan bahwa kebijakan yang diambil tidak boleh bersifat sepihak. Aspirasi dari pengusaha maupun petani harus menjadi pertimbangan utama dalam merumuskan solusi.
Namun demikian, arah kebijakan DPRD terlihat jelas berpihak kepada petani. Salah satu langkah yang didorong adalah penetapan batas bawah harga TBS agar lebih realistis dan mampu menutupi biaya produksi yang semakin tinggi.
DPRD Babel mengusulkan agar harga pembelian TBS tidak berada di bawah Rp3.000 per kilogram. Angka tersebut dinilai sebagai batas minimal yang dapat memberikan keadilan bagi petani, sekaligus menjaga keberlanjutan usaha perkebunan rakyat.
Upaya mencari titik temu ini diharapkan tidak hanya menjadi forum diskusi semata, tetapi juga menghasilkan kebijakan konkret yang mampu menyeimbangkan kepentingan antara petani dan perusahaan. DPRD menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tercapai solusi yang adil dan berkelanjutan. (Mung Harsanto/Babel Today)