Dewan Pers Serukan Perlindungan Jurnalis Pascateror Kepala Babi di Tempo
BabelToday.com, Jakarta – Kantor berita Tempo menjadi sasaran aksi teror berupa pengiriman kepala babi yang dibungkus dalam kotak kardus. Paket tersebut ditujukan kepada salah satu jurnalis Tempo, Fransisca Christy Rosana (Cica). Menanggapi insiden ini, Dewan Pers secara tegas mengutuk keras tindakan tersebut.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan sikap resmi lembaganya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
“Dewan Pers mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis sehubungan dengan pengiriman kepala babi yang dibungkus kotak kardus ke kantor Tempo, dan ditujukan kepada jurnalis Tempo Fransisca Christy Rosana (Cica), kemarin, Kamis, 20 Maret 2025,” ujar Ninik.
Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan teror tersebut merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang. Ninik menyampaikan tiga poin sikap Dewan Pers terkait insiden ini:
1. Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers, padahal kemerdekaan pers salah satu wujud kedaulatan rakyat sebagaimana disebut dalam Pasal 2 UU 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan dijamin sebagai hak asasi warga negara disebut dalam pasal 4 UU Pers.
2. Dewan Pers dan komunitas pers mengutuk keras setiap bentuk teror, dan dengan segala macam bentuknya yang dilakukan terhadap jurnalis maupun perusahaan pers, tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme.
3. Wartawan dan media massa bisa saja dalam menjalankan tugasnya melakukan kesalahan termasuk pemberitaan yang dikeluarkan oleh sebuah media, namun melakukan teror terhadap jurnalis merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan, tindakan itu sekaligus melanggar HAM karena hak memperoleh informasi merupakan HAM, dan jika pihak-pihak masyarakat yang berkeberatan atas kesalahan para wartawan atau produk jurnalistiknya, merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, maka bisa ditempuh hak jawab, dan itu diatur dalam UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik, pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa melakukan hak jawab, hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalistik.
Dalam kesempatan itu, Dewan Pers juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Ninik menegaskan bahwa pengusutan kasus ini penting untuk mencegah terulangnya aksi teror terhadap jurnalis.
“Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” katanya.
Ninik juga mengungkapkan bahwa Komite Keselamatan Jurnalistik (KKJ) dan Tempo telah melaporkan insiden ini kepada Polri. Dia meminta semua pihak untuk menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan media dengan cara yang beradab.
“Dewan Pers juga mengimbau kepada semua pihak agar tidak ada lagi menggunakan cara-cara yang tidak beradab dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang dihasilkan pers,” tegasnya.
Imbauan kepada Jurnalis
Lebih lanjut, Dewan Pers meminta jurnalis untuk tidak takut dalam menjalankan tugasnya. Ninik menekankan pentingnya profesionalisme dalam pemberitaan agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh.
“Dewan Pers berharap agar pers tidak takut terhadap berbagai model ancaman dan tetap menjalankan tugasnya secara profesional. Pers juga harus tetap kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran,” tuturnya.
Dia juga berharap agar intimidasi terhadap jurnalis tidak terulang. Ninik meminta wartawan untuk tetap kritis dan terus menyuarakan kebenaran meskipun menghadapi tekanan.
“Kami berharap betul tindakan kekerasan, intimidasi, yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab terhadap kerja-kerja jurnalistik agar dihentikan. Karena kita mencederai demokrasi, kita mencederai kerja profesional teman-teman jurnalistik,” ujar Ninik.
Dewan Pers juga meminta perusahaan pers untuk memastikan keselamatan para jurnalis. Ninik menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pekerja media yang sering menghadapi risiko dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
“Karena seperti diketahui sampai hari ini belum ada satu pun mekanisme negara yang memberi perlindungan kepada kerja jurnalis dalam konteks human rights defender. Oleh karena itu, berharap dalam upaya kuat, tetap kerja profesional, tetapi juga pertimbangkan keamanan,” katanya.
Kronologi Pengiriman Paket Teror
Paket berisi kepala babi diterima oleh satuan pengamanan Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025, pukul 16.15 WIB. Jurnalis Tempo, Fransisca Christy Rosana, baru menerima paket tersebut pada Kamis, 20 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, setelah kembali dari liputan bersama rekannya, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran.
Cica membawa kotak kardus tersebut ke kantor, dan Hussein menjadi orang pertama yang membuka bungkusan tersebut. Ketika bagian atas kotak dibuka, bau busuk langsung tercium. Setelah diperiksa, diketahui bahwa isi kotak tersebut adalah kepala babi dengan kedua telinganya terpotong.
Kejadian ini mengejutkan para jurnalis di kantor Tempo. Paket teror tersebut dinilai sebagai upaya untuk mengintimidasi kerja jurnalistik, khususnya kepada Cica yang merupakan wartawan desk politik sekaligus host siniar Bocor Alus Politik.
Insiden teror ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia. Semua pihak diharapkan berkontribusi dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi pers untuk menjalankan tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi. (Sumber: Detik, Editor: KBO-Babel)