Dana BUMDes untuk Judi dan Liburan, Direktur dan Bendahara Fajar Indah Dilimpahkan ke Kejari Basel

0 64

BabelToday.com, Bangka Selatan Berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan dua petinggi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Fajar Indah, Kecamatan Pulau Besar, resmi dilimpahkan oleh penyidik tindak pidana korupsi Polres Bangka Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan pada Jumat (21/3/2025). Selain berkas perkara, penyidik juga menyerahkan barang bukti dan dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Kedua tersangka, Janu Yudianto (35), direktur BUMDes, dan Andri Saputra (41), bendahara BUMDes, dibawa ke ruang pemeriksaan dengan tangan terborgol. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebelum digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan di Lapas Kelas II A Pangkalpinang selama 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Michael Y.P Tampubolon, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan dua tersangka berikut barang bukti dari penyidik Polres Bangka Selatan.

“Benar, kami telah melaksanakan tahap dua sekaligus penahanan dua orang tersangka yakni Janu Yudianto dan Andri Saputra,” ujar Michael dilansir dari Bangkapos.com.

Menurut Michael, kedua tersangka kini berstatus tahanan Kejari Bangka Selatan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pangkalpinang. Berdasarkan hasil penyidikan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini.

Tersangka Janu Yudianto diketahui mengajak Andri Saputra untuk melakukan penarikan saldo dari rekening BUMDes Fajar Indah dengan alasan pengembangan usaha. Namun, uang hasil penarikan sebesar Rp142 juta tersebut tidak digunakan untuk tujuan pengembangan usaha, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Dana tersebut digunakan untuk bermain judi dan lain-lain. Sekaligus digunakan berfoya-foya dan memenuhi ekonomi untuk melakukan perjalanan ke luar kota,” jelas Michael.

Penarikan saldo dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada 14 Desember 2023 sebesar Rp100 juta dan 11 Januari 2024 sebesar Rp42 juta. Perbuatan ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan tertanggal 17 Oktober 2023, ditemukan bahwa saldo rekening BUMDes Fajar Indah yang seharusnya mencapai Rp144.936.659 hanya tersisa Rp3.051.066.

Kerugian sebesar Rp142 juta tersebut mencuat setelah unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan pada 19 Juni 2024.

Penyelidikan dimulai dari informasi tentang adanya dugaan penyelewengan dana BUMDes Fajar Indah. Tim Tipikor kemudian mengumpulkan keterangan dan data, yang mengungkap saldo rekening yang sangat tidak sesuai dengan laporan keuangan.

“Atas kejadian tersebut, BUMDes Fajar Indah mengalami kerugian sebesar Rp142.000.000,” urai Michael.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP. Michael juga menyebutkan adanya pasal subsidair yang digunakan.

“Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP,” tambahnya.

Lebih lanjut, Michael mengungkapkan bahwa Kejari Bangka Selatan telah menyiapkan tim jaksa untuk memantau perkembangan kasus ini. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

Kasus ini menjadi perhatian serius lantaran dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan BUMDes malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Janu Yudianto, yang seharusnya memimpin BUMDes sebagai badan usaha milik desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, justru menyalahgunakan wewenangnya.

Sementara itu, Andri Saputra sebagai bendahara turut membantu dalam proses penarikan dana. Fakta ini menunjukkan adanya kolusi di tingkat pengelola BUMDes yang merugikan masyarakat desa.

Dengan ancaman pasal berlapis, kedua tersangka diharapkan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila menemukan indikasi penyelewengan dana desa lainnya agar dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO-Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.