Bentrok di PTUN Pangkalpinang: Perang Data Tata Ruang Edi Irawan vs Pemprov Babel

0 42

Babeltoday.com, Pangkalpinang – 7 Agustus 2025, ruang sidang PTUN Pangkalpinang terasa tegang pagi itu. Jam baru menunjuk pukul 10.00 WIB, namun aroma pertarungan hukum sudah memenuhi udara. Di satu sisi, Edi Irawan—pria yang dikenal gigih memperjuangkan keterbukaan informasi tata ruang. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang berdiri teguh mempertahankan apa yang mereka sebut sebagai “data resmi negara”. Jumat (8/8/2025).

Sengketa ini berawal dari putusan Komisi Informasi yang menolak habis seluruh permohonan Edi. Baginya, itu bukan sekadar penolakan, tetapi tanda awal matinya transparansi publik. Yang paling mengusik, ia hanya diberi empat kesempatan bertanya kepada saksi ahli—saksi yang ironisnya berasal dari instansi pemerintah sendiri.

“Empat pertanyaan? Itu bukan sidang, itu formalitas belaka. Bagaimana menguji kredibilitas saksi kalau kesempatan kami dipangkas? Kami menyiapkan 119 pertanyaan, dan semuanya lenyap begitu saja,” tegas Edi, di hadapan awak media.

Langkah ke PTUN adalah perlawanan berikutnya. Edi khawatir, jika putusan Komisi Informasi ini dibiarkan inkrah, semua tenaga profesional di bidang spasial bisa terjebak jerat pidana. Sebab, produk tata ruang hanya boleh dibuat dengan basis data yang dikendalikan pemerintah—data yang, menurutnya, kerap terkunci rapat.

Di meja penggugat, Edi tak sendiri. Tiga pengacara berdiri di sisinya: Bujang Musa, advokat senior yang berpengalaman di panggung peradilan, serta dua pengacara muda—Apri Anggara dan Ari Aditia Pangestu—yang dikenal lantang dan kritis.

Berhadapan dengan mereka, Pemprov Babel mengutus Harpin, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi, bersama Silvia Dwi Aprianti, Kepala Bantuan Hukum.

Sidang dibuka dengan penyampaian berkas dan bukti yang masih perlu diperbaiki. Namun ketegangan memuncak ketika Edi meminta izin majelis hakim untuk menampilkan “bukti pamungkas”: dokumen digital resmi dari Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Bagi Edi, dokumen itu adalah peluru utama untuk merobohkan “tembok retorika” ketertutupan informasi yang selama ini dipertahankan Pemprov Babel.

“Sejak awal mereka mengaku tertutup, tapi tak mampu menunjukkan bukti. Logika kita terbalik jika MOU dianggap lebih tinggi derajatnya daripada undang-undang. Ini bukan sekadar sengketa, ini soal akal sehat publik,” tutupnya. (Red/*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.