Mendekatkan Hukum ke Masyarakat: Sosialisasi Izin Pertambangan Rakyat di Desa Baturusa

Oleh: Rachel Sembiring (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung)

0 17

Babeltoday.com, Bangka Belitung – Setiap hari, ribuan keluarga di Kepulauan Bangka Belitung menggantungkan hidupnya dari hasil tambang timah. Dibalik gemerlap ekonomi yang dihasilkan, terdapat realitas yang sering terlupakan: sebagian besar penambang rakyat masih beroperasi tanpa pemahaman yang memadai tentang legalitas usaha mereka.

Kondisi inilah yang mendorong kami, mahasiswa Prodi Hukum Universitas Bangka Belitung, untuk turun langsung ke Desa Baturusa, Kabupaten Bangka, pada 1 November 2025 lalu.

Ketika Mahasiswa Hukum Bertemu Realitas Lapangan

Sosialisasi Hukum Pertambangan dengan tema “Izin Pertambangan Rakyat” yang kami laksanakan bukan sekadar memenuhi kewajiban akademik. Kegiatan ini adalah wujud nyata dari penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat.

Dalam era dimana jarak antara teori hukum dan praktik di lapangan kerap terasa begitu jauh, inisiatif seperti ini menjadi jembatan penting yang menghubungkan ilmu pengetahuan dengan kebutuhan masyarakat.

Kami memilih Desa Baturusa bukan tanpa alasan. Desa Baturusa ini merupakan salah satu wilayah di Kabupaten Bangka, dimana penduduknya tidak hanya bergantung pada sektor pertanian, perkebunan, ataupun perdagangan melainkan juga ada di antara mereka yang bergerak di pertambangan timah.

Namun, di balik aktivitas ekonomi yang menggerakkan roda kehidupan mereka, terdapat persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi: kesadaran hukum tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Dilema Penambang Rakyat: Antara Kebutuhan Ekonomi dan Legalitas

Dalam diskusi yang berlangsung interaktif di Kantor Desa Baturusa, kami menemukan realitas yang kompleks.

Banyak penambang rakyat yang sebenarnya ingin beroperasi secara legal, namun terhalang oleh minimnya pemahaman tentang prosedur perizinan. Sebagian lainnya bahkan tidak menyadari risiko hukum dan lingkungan yang mengancam mereka dan generasi mendatang.

Pertambangan tanpa izin bukan hanya persoalan administratif semata. Ia membawa konsekuensi serius: sanksi hukum yang dapat menjerat para penambang, kerusakan lingkungan yang tidak terkontrol, hingga konflik sosial yang dapat memecah belah masyarakat. Lebih jauh lagi, tanpa izin yang sah, penambang rakyat kehilangan akses terhadap berbagai program pembinaan dan perlindungan dari pemerintah.

Pentingnya Pendidikan Hukum Berbasis Komunitas

Pengalaman kami di Desa Baturusa mengajarkan satu hal penting: pendidikan hukum tidak bisa hanya berhenti di ruang kelas atau terjebak dalam bahasa legal yang rumit. Hukum harus diturunkan dari menara gadingnya dan disampaikan dalam bahasa yang dipahami masyarakat.

Kami belajar untuk tidak menggurui, melainkan berdialog. Kami tidak hanya menyampaikan materi, tetapi juga mendengarkan keluh kesah dan pengalaman mereka.

Metode partisipatif yang kami terapkan terbukti efektif. Masyarakat tidak hanya menjadi pendengar pasif, tetapi aktif bertanya dan berbagi pengalaman.

Mereka menanyakan prosedur konkret untuk mengurus IPR, biaya yang diperlukan, hingga dampak positif yang akan mereka rasakan jika memiliki izin resmi. Dialog dua arah ini menciptakan ruang belajar bersama yang jauh lebih bermakna dibandingkan ceramah satu arah.

Kolaborasi untuk Perubahan Berkelanjutan

Kegiatan ini juga membuktikan bahwa kolaborasi menghasilkan dampak yang lebih besar. Dua kelompok mahasiswa yang bergabung dalam satu misi, didukung oleh perangkat desa dan Karang Taruna setempat, menciptakan sinergi yang kuat. Dukungan dari dosen pengampu, Ibu Bunga Permatasari, S.H., M.H., memberikan landasan akademik yang solid bagi pelaksanaan kegiatan ini.

Namun, kami menyadari bahwa satu kali sosialisasi tidaklah cukup. Perubahan perilaku dan peningkatan kesadaran hukum memerlukan proses yang berkelanjutan. Oleh karena itu, kegiatan seperti ini perlu dilakukan secara berkala, tidak hanya di Desa Baturusa, tetapi juga di wilayah-wilayah lain di Bangka Belitung yang memiliki karakteristik serupa.

Mahasiswa Hukum sebagai Agen Perubahan

Pengalaman ini mengubah perspektif kami tentang peran mahasiswa hukum di masyarakat. Kami bukan hanya calon advokat, hakim, atau notaris. Kami adalah agen perubahan yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hukum benar-benar berfungsi melindungi dan memberdayakan masyarakat, terutama mereka yang berada di lapisan ekonomi bawah.

Melalui kegiatan ini, kami belajar bahwa ilmu hukum yang kami pelajari di bangku kuliah memiliki relevansi langsung dengan kehidupan nyata masyarakat. Pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan bukanlah teks mati, melainkan instrumen hidup yang dapat mengubah nasib ribuan keluarga penambang.

Harapan untuk Masa Depan

Sosialisasi di Desa Baturusa adalah langkah kecil dengan harapan besar. Kami berharap masyarakat yang hadir dapat menjadi agen penyebaran informasi di lingkungan mereka masing-masing. Kami juga berharap pemerintah daerah dapat menyederhanakan prosedur pengurusan IPR agar lebih mudah diakses oleh masyarakat.

Lebih dari itu, kami berharap inisiatif seperti ini dapat menginspirasi mahasiswa hukum lainnya, tidak hanya di Bangka Belitung, tetapi juga di seluruh Indonesia, untuk turun ke lapangan dan menjembatani kesenjangan antara hukum dan masyarakat. Karena pada akhirnya, hukum yang baik adalah hukum yang dipahami, diakses, dan dimanfaatkan oleh rakyat untuk kesejahteraan mereka sendiri.

Pertambangan rakyat yang legal dan bertanggung jawab bukan hanya mimpi. Dengan kesadaran hukum yang meningkat, dukungan pemerintah yang konsisten, dan peran aktif berbagai elemen masyarakat termasuk akademisi, masa depan pertambangan rakyat yang berkelanjutan dapat terwujud. Dan kami, mahasiswa hukum, bangga dapat menjadi bagian kecil dari perjalanan menuju perubahan itu.

Artikel ini ditulis berdasarkan pengalaman pelaksanaan Sosialisasi Hukum Pertambangan dengan tema “Izin Pertambangan Rakyat” yang dilaksanakan oleh mahasiswa Prodi Hukum Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung di Desa Baturusa, Kabupaten Bangka, pada 1 November 2025. (Red/*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.