DPRD Babel dan Komnas Perempuan Matangkan Perda Perlindungan Perempuan, Fokus Pencegahan Kekerasan
Rakor DPRD Babel-Komnas Perempuan Soroti SPM Perda, Dorong Penguatan Layanan Korban Kekerasan
BABELTODAY.COM, PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) RI menggelar rapat koordinasi (rakor) penyusunan standar pelayanan minimal Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, di Pangkalpinang, Senin (11/5/2026). Selasa (12/5/2026)
Rakor tersebut turut melibatkan perangkat daerah, instansi vertikal, serta organisasi perempuan guna memperkuat substansi perda yang saat ini sedang memasuki proses finalisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Ketua rapat, Heryawandi, mengatakan rakor ini menjadi bagian penting dalam proses sosialisasi sekaligus sinkronisasi standar-standar yang harus dipenuhi dalam penyusunan materi perda perlindungan perempuan.
“Ini bentuk sosialisasi dan koordinasi oleh Komnas Perempuan RI terkait standar-standar yang harus dipenuhi dalam materi Perda Perlindungan Perempuan yang saat ini sedang berproses akhir di Kemendagri RI,” kata Heryawandi.
Menurutnya, perda tersebut tidak hanya menitikberatkan pada aspek penindakan terhadap pelaku kekerasan, namun juga menekankan pentingnya upaya pencegahan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Ia menyebutkan, meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dalam beberapa tahun terakhir menjadi alasan utama perlunya regulasi yang lebih kuat dan komprehensif di daerah.
“Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan ini penekanannya lebih kepada peran semua stakeholder dalam perlindungan perempuan karena memang akhir-akhir ini isu kekerasan terhadap perempuan cukup meningkat,” ujarnya.
Heryawandi menambahkan, upaya perlindungan perempuan tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, hingga masyarakat.
Dalam rakor tersebut juga muncul sejumlah persoalan yang masih menjadi kendala di lapangan, salah satunya terkait pembiayaan layanan kesehatan korban kekerasan.
“Di rakor ini kita tidak hanya bicara penindakan, tetapi juga pencegahan. Itu membutuhkan sinergi semua pihak karena menjadi tanggung jawab bersama. Meski demikian, masih ada kendala seperti BPJS Kesehatan yang belum menanggung korban kekerasan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komnas Perempuan RI, Ratna Bataramoti, mengatakan kedatangannya ke Bangka Belitung bertujuan untuk memberikan pengayaan materi, isi, dan substansi terhadap perda yang sedang difinalisasi tersebut.
Ia menilai perda perlindungan perempuan di Babel perlu diperkuat dengan muatan lokal agar implementasinya benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di daerah.
“Kami mendukung perda ini dikeluarkan dengan penguatan lokal sehingga isinya benar-benar lengkap dari bawah, tidak hanya bicara penindasan, perlindungan dan pemulihan, tetapi juga pencegahan dan pembiayaan bagi korban,” ujar Ratna.
Ratna mengungkapkan, Komnas Perempuan juga mendorong strategi pencegahan yang efektif agar kasus kekerasan terhadap perempuan tidak terus berulang.
Menurut data yang dihimpun Komnas Perempuan, sepanjang tahun lalu tercatat sebanyak 339 kasus kekerasan terhadap perempuan di Bangka Belitung. Jumlah tersebut meningkat sekitar 14,97 persen dibandingkan tahun 2024.
“Komnas Perempuan berpikir strategis bagaimana bicara pencegahan yang efektif agar kekerasan yang terjadi cukup satu kali dan tidak berulang, sehingga angka kekerasan dapat terus menurun,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya memasukkan sanksi tegas dalam perda guna memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan.
Selain itu, Ratna menilai proses harmonisasi perda di tingkat pusat sering kali membuat sejumlah muatan lokal daerah tersisih karena menyesuaikan regulasi nasional.
“Hasil rakor ini akan menjadi catatan yang akan kami bawa ke Kemendagri RI, termasuk persoalan BPJS yang akan segera kami sampaikan dalam waktu dekat,” tutupnya. (Mung Harsanto/KBO Babel)